LPA Kota Mataram Laporkan Oknum Dokter atas Dugaan Aborsi dan Adopsi Ilegal Berulang
Mataram (NTBSatu) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkap dugaan praktik aborsi dan adopsi ilegal berulang.
Ia mengatakan, praktik ini melibatkan seorang oknum dokter spesialis kandungan di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, NTB.
”Ketemu orang yang sama. Yang bulan Januari oleh LPA sudah memberikan peringatan,” ujarnya dalam siniar NTBSatu pada Jumat, 4 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban aborsi paksa. Korban mendatangi LPA Mataram bersama keluarganya untuk meminta keadilan.
Keputusan tersebut menyusul setelah pihak laki-laki menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban yang berusia dua bulan.
Modus Operandi
Berdasarkan keterangan korban dan pendampingan LPA, oknum dokter tersebut menetapkan tarif Rp15 juta untuk menggugurkan kandungan berusia dua bulan. Pihak keluarga laki-laki menyetujui biaya tersebut karena enggan menikahi korban dengan alasan berencana bekerja ke luar negeri.
Dalam menjalankan aksinya, oknum dokter memberikan obat penggugur kandungan kepada korban sebelum memulangkannya. Ketika korban mengalami pendarahan hebat di rumah, keluarga membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang sama.
Di IGD, dokter melakukan tindakan kuretase dan mengklaim biaya perawatan medis tersebut ke BPJS Kesehatan. Joko menilai pola tindakan ini sebagai bentuk penipuan (fraud) terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Kasus ini menjadi perhatian serius LPA Kota Mataram karena oknum dokter yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus adopsi ilegal pada Januari 2026. Saat itu, oknum dokter bertindak sebagai perantara yang menghubungkan mahasiswa dengan kehamilan tak diinginkan kepada calon orang tua angkat secara tidak resmi.
”Ini muncul enggak jera ya kita kasih peringatan. Kemarin kita jalurnya jalur administrasi, ternyata bahkan lebih parah. Kasusnya kalau kemarin adopsi, ini aborsinya kita ketemu,” katanya.
Penindakan Sindikat dan Langkah Hukum
Joko juga menegaskan, pengulangan perbuatan ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan fasilitas kesehatan untuk tindakan melanggar hukum.
”Ini momentum bagi LPA untuk menghentikan sindikat aborsi dan adopsi ilegal ini,” tuturnya.
Guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut, Joko juga akan menempuh jalur pelaporan secara bertahap. Selanjutnya, LPA Mataram melayangkan laporan resmi mengenai pelanggaran etik dan disiplin profesi kepada Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat.
”Yang kami laporkan kasus ini pertama adalah soal etik dan administratif. Kami minta untuk diberikan sanksi ini, etik dan disiplin sebagai dokter kandungan,” tegasnya.
Selain pelaporan etik ke organisasi profesi dan pengawasan izin operasional ke Dinas Kesehatan, Joko juga berkoordinasi dengan Polda NTB, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini bertujuan memastikan proses hukum pidana berjalan sekaligus memberikan perlindungan penuh kepada korban. (*)




