HukrimKota Bima

Eksepsi Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil Ditolak, Jaksa Sebut Punya Dasar Hukum

Kota Bima (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Terdakwa Akhsan Al Fadhil bin Genda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bima, Senin, 3 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Syahrur Rahman, langsung membacakan pokok-pokok tanggapan atas eksepsi penasihat hukum. 

Dalam paparannya, Syahrur menilai, keberatan dari pihak Koko Erwin justru mengaburkan substansi perkara dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

IKLAN

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa seluruh perlawanan dan eksepsi yang advokat Terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar sampaikan. Dalam nota perlawanannya, keberatan yang mengaburkan substansi dari surat dakwaan perkara a quo. Juga tidak berdasarkan ketentuan hukum,” tegas Syahrur di hadapan Majelis Hakim.

Syahrur menegaskan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil secara sah sesuai aturan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. 

Oleh karena itu, Syahrur meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan terdakwa. Ia juga meminya Majelis Hakim menyatakan surat dawaan tersebut telah sah, dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara kedua terdakwa.

“JPU Memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela. Menolak perlawanan advokat Terdakwa Erwin Iskandar untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan sah. Dan menyatakan melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk memeriksa materi pokok perkara,” pukas Syahrur menutup tanggapannya.

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

Hakim Ketua kemudian membacakan putusan sela untuk kedua terdakwa. Dalam amar putusannya, Hakim menolak nota keberatan kedua terdakwa. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara. Kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa 1 Erwin Iskandar dan Terdakwa 2 Akhsan Al Fadhil bin Genda.

“Menimbang bahwa setelah memperhitungkan dan mempelajari nota perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa serta tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) KUHAP atur,” ujar Hakim Ketua.

Hakim mengakhiri persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang. (*)

Artikel Terkait