BREAKING NEWS – Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pembunuhan Esco
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Rizka Sintiani. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Esco Faska Rely hingga meninggal dunia.
Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 19 Juni 2026.
Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Hingga menyebabkan suaminya, Esco Faska Rely, meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa, Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, Esco Faska Rely sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Nomor 38 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dua, menjatuhkan pidanakepada terdakwa Rizka Sintiani berupa pidana penjara selama sepuluh tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga.
Alasan Beratkan Hukuman Terdakwa
Majelis Hakim membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan posisi hukum terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah memberikan kesedihan mendalam bagi keluarga korban dan dua orang anak kehilangan ayah, dan terdakwa merupakan seorang APH,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Namun, Majelis Hakim tetap memasukkan beberapa poin meringankan dalam putusannya. Faktor anak-anak menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam menentukan masa hukuman.
“Alasan yang meringankan, terdakwa memilik dua orang anak yang masih kecil. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum pidana,” tambahnya.
Rekam jejak terdakwa yang bersih dari hukum turut membantu mengurangi masa tuntutan pidana.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa 9 Juni 2026, JPU menuntut terdakwa Rizka 14 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa, Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, Esco Faska Rely sebagaimana dakwaan kesatu JPU, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Nomor 38 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dua, menjatuhkan pidanakepada terdakwa Rizka Sintiani berupa pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU, Muthmainnah Hasanah, S.H.
Putusan hakim sepuluh tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 14 tahun. (*)




