Hari Bhayangkara ke-80, Akademisi Unram Sodorkan Sederet PR Penegakan Hukum Kepolisian
Mataram (NTBSatu) – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi total kinerja kepolisian di wilayah NTB.
Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Taufan, SH., MH., menilai potret penegakan hukum saat ini masih menghadapi rentetan bencana peradilan.
Menurutnya, Polri harus mewujudkan slogan ‘Presisi’ dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi pemanis seremonial tahunan semata.
Ia berpendapat, publik terus menyoroti sejumlah penanganan perkara pelik yang berjalan lambat di markas kepolisian setempat. Seperti kasus kematian NDR hingga dugaan kriminalisasi terhadap gerakan kritis warga dalam membongkar praktik kejahatan.
Krisis Kepastian Hukum
Menurut Taufan, penanganan kasus kematian NDR menjadi potret buram lambatnya kinerja penyidik dalam mencari titik terang perkara.
“Menahan status penyelidikan ke penyidikan hingga 46 hari tanpa kejelasan hukum mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menilai, kelambatan ini dapat memicu spekulasi publik terkait adanya diskriminasi penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, Taufan mendesak Polda NTB membuka ruang bagi metode scientific criminal investigation yang akuntabel untuk memulihkan kepercayaan publik.
Menurutnya, penyidik wajib melibatkan ahli forensik independen dan menyampaikan perkembangan alat bukti secara berkala kepada masyarakat luas.
Anomali Peradilan
Selanjutnya, Taufan menyoroti kasus yang menjerat mantan Kapolres dan Kasat Resnarkoba Bima Kota dengan jaringan pengedar.
Ia menegaskan, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan sinyal runtuhnya pengawasan internal.
“Ketika aparat penegak hukum yang memegang otoritas absolut dalam pemberantasan narkotika justru berkolusi dengan jaringan pengedar,” tegasnya.
Taufan menilai, pergeseran otoritas absolut pemberantasan narkotika menjadi pelindung bisnis haram merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap Undang-Undang (UU).
Menurutnya, Polri harus melakukan evaluasi total terhadap penempatan personel di Satuan Reserse Narkoba melalui uji kelayakan berkala.
Selanjutnya, akademisi Unram ini meminta aparat penegak hukum yang terlibat jaringan narkoba wajib menerima sanksi pidana maksimum, bukan sekadar mutasi jabatan.
Bungkamnya Kritik Publik
Taufan menilai, dugaan kriminalisasi terhadap aktivis vokal seperti Uswatun Hasanah alias Badai NTB menunjukkan pergeseran fungsi instrumen keadilan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam masyarakat yang berani membongkar jaringan narkoba.
Ia berpendapat, fenomena ini mengarah pada tindakan malicious prosecution yang merusak iklim demokrasi serta partisipasi publik. Taufan menegaskan, kepolisian harus mampu membedakan antara tindak pidana murni dengan upaya pembungkaman gerakan kritis warga.
Bagi Taufan, suara lantang Badai NTB merupakan cerminan dari saluran peradilan yang tersumbat sekaligus harapan hadirnya keadilan hakiki.
Ia menyatakan, kritik dari aktivis harus menjadi informasi awal untuk penyelidikan, bukan justru direspons dengan mencari kesalahan formal.
Taufan menegaskan, Polri di NTB wajib meninggalkan paradigma lama dan beralih secara murni ke prinsip due process model. Menurutnya, setiap tindakan hukum harus mengedepankan perlindungan hak asasi, transparansi alat bukti, dan akuntabilitas linimasa perkara.
Ia mengingatkan, ketegasan kepolisian dalam menegakkan keadilan harus dimulai dengan keberanian membersihkan internal rumah sendiri.
“Polri di NTB harus membuktikan bahwa mereka adalah pelindung rakyat, bukan pelindung kepentingan atau pelindung oknum yang merusak institusi dari dalam,” tutupnya. (*)




