250 Penerima Bansos di Lombok Tengah Dapat Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah mengajukan sekitar 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) pada 2026.
Melalui program tersebut, setiap keluarga memperoleh bantuan modal usaha senilai Rp5 juta agar mampu mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun mengatakan, penerima program merupakan keluarga yang memiliki usaha dan kondisi ekonomi yang mulai membaik. Karena itu, mereka layak mendapat dukungan modal untuk mengembangkan usaha sekaligus keluar dari daftar penerima bansos.
“Kalau usahanya sudah berjalan dan ekonominya membaik, mereka memang harus siap keluar dari penerima manfaat,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 30 Juni 2026.
Bantuan senilai Rp5 juta itu bukan tanpa pendampingan. Dinas Sosial bersama pendamping PKH mengawal penerima mulai dari proses pendataan, pencairan bantuan, hingga pemanfaatan modal usaha.
Pendampingan Langsung dari Dinsos
Menurutnya, pendamping memastikan bantuan benar-benar untuk membeli peralatan atau kebutuhan usaha, bukan untuk keperluan lain. Jika penerima membutuhkan peningkatan keterampilan, Dinas Sosial juga menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) agar usahanya bisa berkembang.
“Kalau butuh pelatihan, nanti kita kerja sama dengan BLK supaya usahanya bisa berkembang,” ujarnya.
Selain menjalankan PPSE, Dinas Sosial juga tengah memperbaiki data penerima bantuan sosial, terutama PKH, BPNT, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah itu menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan bantuan yang belum tepat sasaran.
Proses perbaikan data berlangsung melalui ground check oleh para pendamping. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, berdasarkan rekap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Maret 2026, jumlah penduduk Lombok Tengah pada kelompok desil 1 tercatat sebanyak 55.186 kepala keluarga atau 159.537 jiwa.
Namun, Dinsos menegaskan angka tersebut bukan jumlah penduduk miskin ekstrem. Penetapan angka dan target penurunan kemiskinan ekstrem menjadi kewenangan Bapperida berdasarkan pengolahan data DTSEN oleh BPS.
Karena itu, penanganan kemiskinan ekstrem juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, sektor pertanian, koperasi, UMKM, hingga perangkat daerah lainnya sesuai tugas masing-masing. (*)




