Diduga Habiskan Ratusan Juta Rupiah Tabungan Siswa, Kepala SDN Pemepek Terancam Kena Sanksi
Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah menegaskan sekolah sebenarnya sudah dilarang mengelola tabungan siswa sejak 2015. Penegasan itu menyusul dugaan penggunaan ratusan juta rupiah tabungan siswa SDN Pemepek, Kecamatan Pringgarata, oleh kepala sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dikbud Lombok Tengah, Jumadi, mengatakan larangan tersebut sudah beberapa kali disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh sekolah dasar.
“Sejak 2015 atau 2016, dinas sudah mengimbau agar sekolah tidak lagi mengelola tabungan siswa. Program menabung seharusnya bekerja sama dengan bank-bank pemerintah terdekat,” katanya Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, koordinator wilayah (Korwil) pendidikan di setiap kecamatan juga memiliki peran mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Korwil menjadi perpanjangan tangan dinas untuk memantau sekolah yang masih menjalankan program tabungan.
Meski begitu, Jumadi mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kronologi dugaan penyalahgunaan tabungan siswa di SDN Pemepek. Ia masih menunggu koordinasi dengan Korwil Pringgarata sebelum menentukan langkah lanjutan.
Harus Tanggung Jawab
Ia menegaskan, kepala sekolah tetap harus bertanggung jawab mengembalikan seluruh uang tabungan siswa sesuai kesepakatan dengan para wali murid.
“Orang tua sudah memberikan kepercayaan kepada sekolah. Karena itu, sekolah harus bertanggung jawab dan persoalan ini harus tuntas,” ujarnya.
Terkait sanksi, Jumadi memastikan dinas tidak akan tinggal diam apabila terbukti kepala sekolah mengabaikan edaran yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
Menurutnya, mekanisme penindakan akan melalui tahapan sesuai ketentuan. Langkah awal berupa teguran, kemudian dengan tindakan apabila pelanggaran tetap terjadi.
“Dinas pasti memberikan teguran kepada kepala sekolah yang tidak mengindahkan edaran,” katanya.
Selain itu, Jumadi menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah akan kembali menerbitkan surat edaran sebagai pengingat kepada seluruh kepala sekolah agar tidak mengelola tabungan siswa secara mandiri.
Sebelumnya, puluhan orang tua siswa SDN Pemepek menuntut kepala sekolah mengembalikan tabungan siswa yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam mediasi yang berlangsung Sabtu, 27 Juni 2026, kepala sekolah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan seluruh dana paling lambat 11 Juli 2026. Jika komitmen itu tidak terpenuhi, para wali murid mengancam akan menyita rumah kepala sekolah sebagai jaminan sesuai kesepakatan mediasi. (*)




