NIP Belum Terbit, Guru PPPK Paruh Waktu Lobar Tuntut Kepastian Status
Lombok Barat (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar), meminta 31 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tidak khawatir. Namun, para guru menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka hadapi bukan soal gaji, melainkan kepastian status kepegawaian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar, Lalu Najamuddin mengatakan, pemerintah daerah tetap berpedoman pada regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan tentang masalah gaji ini. Aturan itu memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru non-ASN.
Selanjutnya, ada pula Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memperbolehkan tenaga non-ASN tetap mengajar, hingga Desember 2026 besok.
“Jadi teman-teman di dinas sedang menghitung. Bukan tidak dibayar, pasti akan dibayar. Cuma memang harus bersabar karena ada aturannya yang kami ikuti,” tegas Najamuddin, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Najamuddin, pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah di luar aturan karena berpotensi menjadi temuan pemeriksaan. Sehingga, mereka harus tetap berhati-hati.
“Kami cuma menunggu regulasi. Kalau tidak ada dasar, nanti jadi temuan BPK, kan repot nantinya,” katanya.
Ia juga menegaskan, penerbitan NIP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia mengakui, masalah NIP ini memang tidak dalam wewenang pemerintah daerah.
“Soal NIP itu dikeluarkan pusat. Daerah tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Meski demikian, Najamuddin mengaku belum dapat memastikan kebijakan pemerintah setelah Desember 2026. Ia menyebut, hanya akan fokus dengan aturan yang ada saat ini.
“Kita tidak bisa memprediksi. Yang jelas kami jalankan aturan yang ada,” katanya.
Guru Butuh Kepastian Status
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan para guru. Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima NIP, Mira Budi Artika mengatakan, persoalan utama yang mereka hadapi bukan lagi soal penghasilan, melainkan kepastian status kepegawaian.
Guru SDN 1 Keru yang telah mengabdi hampir 12 tahun itu mengaku, hanya menginginkan kepastian sebagai PPPK. “Yang kami permasalahkan sebenarnya status kami, bukan masalah gaji,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Mira, pembayaran hingga Desember tidak akan menyelesaikan persoalan, apabila status kepegawaiannya tetap menggantung.
“Percuma kami terima gaji sampai Desember kalau tidak tahu status kami saat ini dan setelah itu,” katanya.
Ia juga mengaku khawatir, kebijakan baru pemerintah pusat justru membuat nasib 31 PPPK Paruh Waktu tersebut semakin tidak jelas. Apalagi, beredar isu pemerintah akan kembali mengubah skema PPPK menjadi PNS.
“Kami takut 31 orang ini tertindih lagi oleh kebijakan baru,” ujarnya.
Mira juga membantah anggapan bahwa mereka masih menerima gaji dari Dana BOS. Menurutnya, guru yang sudah masuk database dan memiliki sertifikasi tidak lagi mendapat bayaran melalui Dana BOS.
“Kalau dari Dana BOS kami tidak ada pembayaran,” katanya.
Saat ini, penghasilan yang mereka terima hanya berasal dari tunjangan sertifikasi sekitar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, gaji pokok sebagai PPPK belum dapat cair karena NIP belum terbit. “Yang kami minta hanya kejelasan status dan kapan NIP kami keluar,” tutupnya. (*)




