Hukrim

Oknum Personel Polsek Narmada Diperiksa Ditreskrimum Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan penipuan oknum personel Polsek Narmada, Lombok Barat inisial IWAP terus berjalan di Polda NTB. Dia, istri, dan anaknya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Rabu, 12 Juni 2024.

Oknum personel Polsek Narmada dan istri inisial NH beserta anaknya inisial NPNAA sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.18 Wita.

IWAP nampak mendatangi gedung yang bertempat di Jalan Langko Kota Mataram itu menggunakan pakaian dinas kepolisian. Suami istri tersebut mengahadap Subdit I Ditreskrimum Polda NTB.

Penyidik menanyakan beberapa hal, termasuk dugaan penipuan pembelian Mobil merk Suzuki seharga Rp146 juta dengan korban Ayu Ariani.

Kabid Humas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan pemeriksaan oknum polisi . Dia mengarahkan agar menghubungi pihak Ditreskrimum.

IKLAN

“Saya belum tahu. Coba tanyakan ke Pak Dir (Krimum),” katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Berita Terkini:

“Baru tadi saya tanda tangan surat ke Polresta Mataram untuk periksa saksi anggota,” kata Syarif kepada NTBSatu via WhatsApp.

Sementara kuasa hukum Ayu, M. Rofikin Sopian mengapresiasi kinerja kepolisian yang terus memproses dugaan penipuan terhadap kliennya.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Krimum di bawah kepemimpinan Kombes Pol Syarif Hidayat yang bekerja secara profesional dan cepat menangani laporan klien kami,” katanya.

Rofikin berharap pihak Ditreskrimum Polda NTB segera menyelesaikan dugaan penipuan tersebut. Hal itu juga untuk mewujudkan visi Presisi kepolisian.

“Yang direalisasikan secara konkret di Polda NTB,” ucapnya.

Sebelumnya korban melaporkan IWAP ke Polda NTB karena diduga menggelapkan mobil Rp146 juta dan penyerobotan lahan di Lombok Utara.

IWAP diduga menggelapkan mobil korban Ariani asal Kota Mataram. Mobil merk Suzuki itu dibeli seharga Rp146 juta. Namun sejak dibeli tahun 2018 lalu hingga sekarang, IWAP belum menyerahkan BPKB ke korban. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button