HEADLINE NEWSHukrim

LPSK Tolak Lindungi 15 Dewan Penerima Dana “Siluman”, Tersangka Didukung Bongkar Aktor Lain

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), resmi menolak permohonan perlindungan 15 anggota dewan diduga penerima dana “siluman” gratifikasi DPRD NTB tahun 2025. Tetap pantau proses penanganan hukum di Kejati NTB. Dorong tersangka bongkar peran pihak lain.

“Kami akan terus memantau kasus itu (gratifikasi DPRD NTB),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Ia menyebut, tiga anggota DPRD NTB yang menjadi dalam kasus ini berpotensi mendapat perlindungan dari LPSK. Hanya saja, mereka belum mengajukan permohonan. “Asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator),” ucap Susilaningtias.

Tiga tersangka ini adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

Syarat pemberian perlindungan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Syaratnya, membongkar peran orang lain.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button