LPSK Tolak Lindungi 15 Dewan Penerima Dana “Siluman”, Tersangka Didukung Bongkar Aktor Lain
“Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain,” bebernya.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menjerat ketiga dewan itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyesuaikan pasal tersebut sesuai pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah menilai mereka memberikan sejumlah uang untuk mengerjakan proyek.
Selama proses hukum, kejaksaan telah menerima pengembalian uang dari para anggota dewan. Jumlahnya Rp2 miliar lebih. Dua di antaranya, Marga Harun dan Ruhaiman. Mereka menyerahkan uang “siluman” itu pada Kamis, 31 Juli 2025.
Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka. (*)


