Tersangka Lahan Samota Sumbawa Diperiksa Kasus TPPU
Mataram (NTBSatu) – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik penyidikan kasus pembelian lahan Samota, Sumbawa tahun 2022-2023, terus berjalan di Kejati NTB. Proses hukum itu masih berjalan di pemeriksaan saksi-saksi.
Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali memeriksa tersangka Subhan. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa itu hadir memberikan keterangan pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Iya (ada pemeriksaan),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada NTBSatu, Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus TPPU ini berangkat dari pembelian lahan 70 hektare di Samota, Sumbawa. Selain Subhan, penyidik kejaksaan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Tim Pidsus menyangkakan ketiganya dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Aspidsus menyebut, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. Melainkan juga di daerah lain. Penangan kasusnya pun tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.
“Tapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.
Selain Subhan, dalam proses penyidikan ini Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti notaris dari Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk ajudan Subhan.



