Hukrim

Tersangka Lahan Samota Sumbawa Diperiksa Kasus TPPU

Berpotensi Tambah Tersangka Baru

Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

Menyinggung hubungan tersangka dengan sejumlah notaris tersebut, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua,” ucapnya.

Demikian juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pria yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tersebut dalam pembebasan lahan di Mandalika. “Kita belum bisa komentari itu. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan,” kelitnya.

Aspidsus mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru dalam penjualan lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD itu. “Kita masih menggali juga. Mens rea (niat jahat, red) itu sangat penting. Baru kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut.

Menurut Zulkifli, pengembalian uang miliaran rupiah itu tidak menghapus tindak pidana. Lebih-lebih pengembalian dilakukan setelah Kejati NTB menahan dua tersangka.

“Kita kilas balik lagi, perkara ini sudah dilakukan penahanan, baru ada pengembalian. Sudah tap tersangka, baru ada pengembalian,” tegasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button