HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Perdana, Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram Didakwa Bunuh dan Rekayasa Pembegalan

Mataram (NTBSatu) – Radiet Ardiansyah, terdakwa dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra menjalani sidang perdana, Selasa, 3 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mahasiswa Unram itu dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi menuju Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung pantai.

Sore hari, keduanya duduk mengobrol dan bersantai di pantai. Saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Korban menolak dan melakukan perlawanan. Termasuk memukul korban dengan batu yang ada di sekitar pantai.

“Terjadi pergulatan di atas pasir dan bebatuan. Korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar,” kata perwakilan JPU, Agung Kuntowicaksono didampingi Sulviany membacakan dakwaan di Ruang Sidang PN Mataram.

Radiet, sambung JPU, sempat membanting korban dan membenamkan kepalanya ke pasir. Sehingga korban tidak bisa bernafas. Made Vaniradya sempat melawan dengan mencakar lengan kiri terdakwa.

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. Di mana adanya sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu korban yang identik dengan hasil visum terdakwa.

Perbuatan terdakwa yang membenamkan kepala korban ke pasir juga menyebabkan luka lecet tekan dan lecet gerus di wajah almarhumah. Kemudian luka memar di bibir korban.

Memanipulasi Kejadian sebagai Pembegalan

Setelah korban tewas, Radiet berusaha menutupi perbuatannya. Ia menyembunyikan tas dan handphone korban dan miliknya sendiri. Handphone milik terdakwa dan korban ternyata masih tetap berada di lokasi kejadian dari tanggal 27-29 Agustus 2026. “Sehingga terkesan seolah-olah telah terjadi perampokan (pembegalan),” beber JPU.

Karena tak kunjung pulang, pada 27 Agustus 2026 keluarga korban melacak posisi handphone dan mendatangi Pantai Nipah. Mereka bertemu terdakwa di sana yang mengaku telah dirampok. Sementara itu, ia membawa korban kabur pelaku ke arah hutan.

Keterangan tersebut, menurut jaksa, tidak benar. Karena jasad korban ditemukan warga di bibir Pantai Nipah. Tidak jauh dari tempat terdakwa ditemukan.

Sementara itu, hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir. Akibatnya, terjadi asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ada pula sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button