Hukrim

Jejak Karier Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang Diamankan Polda NTB Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Nama Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M menjadi sorotan publik, usai kabar dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba beredar luas di media sosial.

Perbincangan publik bermula dari unggahan media sosial yang menyebut, Polda NTB mengamankan Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan perkara narkotika. Sejumlah akun Facebook menyebarkan informasi tersebut dan memicu diskusi luas di ruang digital.

Salah satu unggahan datang dari akun Facebook Bung Ady Thovan. Dalam unggahannya, ia menulis, “Udah saya feeling, keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam jaringan narkoba. Sekarang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan di Polda NTB”.

Unggahan itu menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai rekam jejak, serta perjalanan karier perwira yang bersangkutan.

Berdasarkan pemberitaan Tribrata News Polda NTB, AKP M tercatat sebagai perwira menengah Polri yang bertugas dalam wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Sepanjang kariernya, ia fokus menekuni bidang reserse narkoba.

Jejak kariernya mulai tercatat secara publik saat ia menjalankan tugas sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada periode sekitar 2021 hingga 2023. Pada masa tersebut, ia memimpin langsung satuan narkotika dan memegang peran strategis dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Kepercayaan pimpinan terhadap jabatan tersebut menunjukkan posisi penting yang ia emban dalam struktur kepolisian. Selama masa kepemimpinannya, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menjalankan berbagai aktivitas, mulai dari pengungkapan kasus hingga kegiatan pencegahan.

Setelah menyelesaikan tugas pada Polres Sumbawa, ia melanjutkan pengabdian sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota sekitar 2024 hingga Februari 2026. Wilayah Kota Bima dikenal memiliki tingkat kerawanan peredaran narkotika yang cukup tinggi, sehingga jabatan tersebut menuntut intensitas kerja serta pengawasan ketat.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button