Hukrim

Gulung Komplotan 3C, Ditreskrimum Polda NTB Amankan Ratusan Tersangka

Mataram (NTBSatu)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C), Senin, 29 Juni 2026.

Polda NTB mencatat 163 laporan polisi selama periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Termasuk dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Kepolisian menangkap ratusan orang tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara berbeda. Total nilai perkiraan barang bukti dalam pengungkapan perkara kali ini menyentuh angka Rp125.600.000 (seratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

IKLAN

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi menjelaskan, pengungkapan tersebut lahir melalui rangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujarnya.

Selanjutnya, Arisandi memaparkan, tim penyidik juga berhasil mengusut sejumlah perkara menonjol, mulai aksi pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai eksekutor lapangan hingga penadah barang hasil kejahatan.

IKLAN

Modus Operandi

Arisandi mengatakan, para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) memakai modus operandi yang sangat rapi untuk mengelabui para korban. Mereka mengincar rumah kosong atau lokasi sepi yang memiliki tingkat pengamanan sangat rendah. Pelaku kemudian merusak pintu, jendela, atau memanjat atap rumah untuk membawa kabur barang berharga.

Polisi mengamankan empat tersangka curat berinisial AM, ZW, AA, dan MI dalam operasi tersebut. Kelompok ini menggasak berbagai unit telepon genggam serta sepeda motor milik warga. Salah satu korban, kehilangan motor saat memarkir kendaraan di halaman rumah kawasan Batukliang.

Sementara itu, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kerap mengincar pengendara yang sedang lengah di jalan raya. Tersangka inisial I, R, Y, dan A memepet korban lalu merampas barang bawaan secara paksa.

Di sisi lain, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi jumlah barang bukti yang terkumpul di markas Polda NTB. Penyidik mengamankan 12 unit sepeda motor, STNK, serta kunci kontak dari tangan para pelaku. Tim opsnal menangkap tujuh orang komplotan curanmor dari berbagai wilayah termasuk Mataram dan Sumbawa. Tersangka tersebut meliputi AS, S, S alias O, HL, FAP, DW, dan AM.

Di akhir acara, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTB guna menghadirkan kepastian hukum.

Arisandi menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait