Berkas Perkara Radiet Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi NTB
Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus kematian mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Radiet Adiansyah alias Radiet ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut. “Berkas Radiet sudah dikirim ke PT, kemarin Kamis tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya kepada NTBSatu, Sabtu, 27 Juni 2026.
Vonis Enam Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet. Hakim menilai, Radiet terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira hingga meninggal dunia.
Atas vonis tersebut, kedua belah pihak mengajukan banding karena menolak putusan di tingkat pertama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun, hal ini menyebabkan JPU menyatakan banding. Putusan hakim tersebut memangkas jauh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
Jaksa merasa keberatan atas langkah majelis hakim yang mengubah pasal dakwaan saat memutus perkara. JPU menilai, tindakan terdakwa seharusnya memenuhi unsur pasal pembunuhan sesuai tuntutan awal mereka, bukan pasal penganiayaan yang memangkas hukuman terdakwa.
Di sisi lain, penasihat hukum Radiet turut mengajukan banding. Mereka tetap meyakini kliennya tidak bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Vira meninggal dunia.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Mukhlassudin, semakin memperkuat keyakinan kubu terdakwa. Perbedaan pendapat di kalangan hakim tersebut menjadi bukti kuat bahwa dakwaan terhadap Radiet masih mengandung keraguan hukum yang besar.
Dengan dikirimkannya berkas perkara ke PT NTB, publik kini menantikan putusan majelis hakim tingkat banding. Pemeriksaan tingkat banding ini akan menguji kembali seluruh fakta persidangan, penerapan pasal, serta pertimbangan hukum, termasuk dissenting opinion yang sempat mewarnai putusan di PN Mataram. (*)




