Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melaksanakan tahap dua dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2917-2020.
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, penyerahan tersangka Syarifudin dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan Selasa, 21 Mei 2024. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Andry Meiyansyah dan Apryadin.
“Kemarin sekitar pukul 17.30 Wita di Kantor Kejari Dompu,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 22 Mei 2024
Setelah pelaksanaan tahap dua, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Kadishub itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024. Kemudian Kamis, 16 Mei 2024 Kejari Dompu menahan Syarifudin berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd. 1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
Syarifudin dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu tahun anggaran 2017-2020.
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan fakta persidangan perkara terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah.
Karena keterlibatan Syarifudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,28 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (KHN)