Jaksa Lakukan Tahap Dua Dugaan Korupsi Dishub Dompu
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melaksanakan tahap dua dugaan korupsi belanja barang dan jasa Dishub Dompu tahun 2917-2020.
Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, penyerahan tersangka Syarifudin dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan Selasa, 21 Mei 2024. Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Andry Meiyansyah dan Apryadin.
“Kemarin sekitar pukul 17.30 Wita di Kantor Kejari Dompu,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 22 Mei 2024
Setelah pelaksanaan tahap dua, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Kadishub itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2024. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024. Kemudian Kamis, 16 Mei 2024 Kejari Dompu menahan Syarifudin berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor: PRINT-652/N.2.15/Fd. 1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Ali BD soal Kasus Lahan MXGP Samota: Tidak Ada Tindak Pidana, Kerugian Negara Nol!
- Bupati Jarot Resmi Buka Gubernur Cup 2025, Wajibkan Pelajar Sumbawa Tekuni Satu Cabor
- Hingga Pertengahan Desember, Realisasi PAD Lombok Timur 2025 Capai 91 Persen
- Menakar Efektifitas Meritokrasi
- Indonesia Jadi Raja Badminton SEA Games 2025 Usai Raih Tiga Medali Emas
Syarifudin dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu tahun anggaran 2017-2020.
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan fakta persidangan perkara terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah.
Karena keterlibatan Syarifudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,28 miliar. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (KHN)



