Guru SDN 5 Babussalam Kembalikan Rp105 Juta Tabungan Siswa
Lombok Barat (NTBSatu) – Guru berinisial LA akhirnya mengembalikan seluruh uang tabungan siswa kelas III SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, sebesar Rp105 juta. Pengembalian itu ia lakukan kamis kemarin, sehari sebelum batas waktu yang sebelumnya disepakati.
Kepala SDN 5 Babussalam, Muhazzab mengatakan, seluruh tabungan siswa telah sekolah bagikan kepada orang tua masing-masing. Ia memastikan, tidak ada kekurangan dalam proses pengembalian tersebut.
“Alhamdulillah yang bersangkutan kemarin sudah membagikan tabungan kelas III sebelum tenggat waktu yang menjadi kesepakatan,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 26 Juni 2026.
Muhazzab mengaku, ikut mendampingi proses pembagian bersama Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat.
“Saya bersama Ibu Kabid Pembinaan SD mendampingi proses pembagian hingga selesai,” katanya.
Ia memastikan, nominal uang yang mereka bagikan sudah sesuai dengan tabungan para siswa yang sebelumnya kena kasus. “Untuk jumlah uangnya lengkap,” ujarnya.
Menurut Muhazzab, guru yang bersangkutan mengaku memperoleh dana pengganti melalui pinjaman. “Katanya lewat pinjaman. Intinya, beliau berusaha mencari dana untuk mengganti,” katanya.
Meski demikian, Muhazzab mengaku tidak mempermasalahkan sumber dana tersebut. Baginya, yang terpenting seluruh hak siswa telah kembali.
“Intinya sudah dikembalikan saja uang tabungannya. Itu yang kami syukuri,” ujarnya.
Kasus Sempat Viral
Sebelumnya, guru berinisial LA telah menggunakan uang tabungan sekitar 27 siswa kelas III untuk kepentingan pribadi. Nilainya mencapai sekitar Rp105 juta. Kasus tersebut memicu protes para wali murid karena tabungan kelas lain sudah sekolah bagikan lebih dahulu. Sementara tabungan siswa kelas III sempat tertahan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, sebelumnya memastikan seluruh uang tabungan telah kembali kepada orang tua siswa.
Ombudsman juga meminta orang tua segera melapor apabila masih menemukan kekurangan atau persoalan dalam pengembalian tabungan.
Selain itu, Ombudsman bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat akan mengevaluasi mekanisme tabungan siswa agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (*)




