Lombok Timur

Bukan Sekadar Nama, Desa Cantik Lombok Timur Hadir untuk Pastikan APBDes Tepat Sasaran

Lombok Timur (NTBSatu) – Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, resmi mencanangkan tiga desa di Kecamatan Terara sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) pada Selasa, 14 April 2026.

Pencanangan tiga desa yakni Desa Rarang, Desa Rarang Selatan, dan Desa Kalianyar bukan sekadar penambahan label administratif. Namun, hal ini sebagai strategi besar untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terserap tepat sasaran.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya mengatakan, program kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) ini menempatkan tiga desa tersebut sebagai garda terdepan membenahi akurasi data APBDes.

IKLAN

“Membangun data itu pasti mulai dari desa, tidak bisa hanya mulai dari lantai enam atau kantor bupati,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.

Data Sebagai Fondasi Kebijakan

Edwin juga menekankan ketersediaan data yang riil dan valid di tingkat akar rumput, sebagai prasyarat wajib untuk legalitas dan ketajaman kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, tanpa adanya dukungan data yang kuat dari tingkat desa akan membuat arah pembangunan tidak bisa menjawab persoalan mendasar masyarakat secara tepat.

IKLAN

Perancangan ini dipandang sebagai momentum besar, guna mengubah pola kerja birokrasi agar menjadi lebih terukur.

Keberhasilan Desa Kumbang merupakan rujukan dan bukti jika kemandirian dalam mengelola statistik mampu mengakselerasi kemajuan desa secara signifikan.

Sinkronisasi dan Efisiensi

Kepala BPS Provinsi NTB, H. Wahyudin mengatakan, adanya Program Desa Cantik bertujuan menyelaraskan berbagai aplikasi pelaporan dari kementerian yang berbeda.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita tidak bisa bicara kesejahteraan tanpa data yang menjadi kompas pembangunan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, data akurat akan menjamin setiap anggaran yang dikeluarkan melalui APBDes menjadi efisien dan tepat sasaran sesuai UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan Piagam Desa Cantik oleh Wakil Bupati dan Kepala BPS Kabupaten Lombok Timur.

Dengan program ini, pemerintah daerah berharap agar desa menjadi subjek yang mengelola informasi sendiri, bukan sebagai objek pendataan saja. (*)

Artikel Terkait