Selama Ramadan, Rumah Makan di Kota Mataram Boleh Buka Mulai Sore
Mataram (NTBSatu) – Menjelang masuknya bulan Ramadan, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang aktifitas selama bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Hadi berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama nomor 1 tahun 2024. Salah satunya terkait dengan banyaknya kegiatan yang berpotensi menganggu jalannya ibdah puasa.
Pada beberapa titik jalanan di Kota Mataram masih sering terjadi kegiatan yang mengganggu seperti balap motor, petasan, mercon, warung yang buka bukan pada saat jamnya.
Berita Terkini:
- DLHK NTB Pacu Produksi Kopi Daerah, Fokus Hilirisasi dan Akses Ekspor
- Desa Labangka Kembangkan Wisata Laut sebagai Penggerak Ekonomi
- Jagung dan Sapi Jadi Andalan Masyarakat Desa Suka Damai Sumbawa
- Bima Mulai Dilanda Banjir, 3.584 Jiwa Terdampak
“Jam operasional buka warung makan, kafe dan rumah makan mulai dari menjelang berbuka puasa sekitar 16.30 sampai dengan pagi saat sahur menjelang imsak,” jelasnya, Rabu 6 Maret 2024.
Irwan menambahkan, tidak ada perbedaan jam operasional dengan rumah makan yang berada di Mall, pihak Satpol PP akan memantau dan monitoring jika adanya warung yang buka di luar jamnya selama Ramadan.



