“Bila perlu kita paksa, untuk menutup kalau tidak pada jamnya, kalau secara pedoman, selama bulan Ramadan melakukan kegiatan besar seperti warung dan restoran jelang berbuka dan tidak vulgar,” tegasnya.
Selain itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menerangkan, surat edaran pada perayaan bulan suci ramadan untuk mengatur berbagai aktivitas.
“Prinsip dasarnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan khusyuk, tenang, dan bahagia, termasuk poin yang diatur soal rumah makan buka,” terang Martawang.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Martawang pastikan pengawasan dilakukan oleh aparat keamanan dengan ketat, antara sinergitas TNI-Polri dan Pemkot Mataram dengan berbagai jaringan untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam surat edaran walikota mataram tersebut.
“Pokoknya seperti biasa kita lakukan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya. (WIL)