Mataram (NTBSatu) – Kasus pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong masih banyak berseliweran saat ini. Penipuan yang berkedok investasi dan arisan online ini cukup banyak menggaet masyarakat awam.
Penyalahgunaan data pribadi menjadi sebuah cara yang mudah bagi para penipu. Salah seorang mahasiswi korban pinjol Rahmah menuturkan, pinjol ilegal mendapatkan informasi dari data pribadi dari email yang terhubung di salah satu aplikasi.
Dirinya mengaku sempat mendapatkan transferan uang secara tiba-tiba. Kemudian masuk pemberitahuan email dari salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengembalikan uang tersebut.
“Saya tidak merasa pernah pinjam uang, tapi saya sempat download aplikasi saja dan mendaftar, tapi belum sempat bertransaksi,” jelasnya, Rabu 6 Maret 2024.
Rahmah menjelaskan pinjol tersebut meminta pengembalian pinjaman disertai dengan bunga dalam waktu tujuh hari. Padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.
Rahmah berasal dari Pulau sebrang, dirinya pun kaget ketika mendapatkan uang tersebut, karena tidak merasa meminjam.
Berita Terkini:
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Capai 6,22 Persen, Kinerja Belanja Negara Meningkat
- Alokasi DIPA dan TKD 2025 untuk NTB Rp27,07 Triliun, Dorong Sejahtera Lewat Pendidikan dan Kesehatan
- Dukung Rohmi-Firin saat Pilgub, Dugaan Pelanggaran Netralitas Kadispar NTB Diserahkan ke BKN
- Museum NTB Lobi Kolektor Australia untuk Hibahkan Kain Tenun Asli Lombok
“Langsung saya hubungi mereka untuk mengklarifikasi, karena saya merasa tidak pernah ada masalah dengan pinjol, tapi malah mereka paksa untuk bayar kewajiban pinjaman,” kata dia.
Rahmah berharap kepada para mahasiswa khususnya anak rantauan agar tidak mudah mengunduh aplikasi pinjol, atau menggunakan fitur pay later.
“Sebenernya dengan menggunakan pay later juga termasuk dari peminjam online, awalnya kita di kasih batas peminjaman dari Rp 5 juta sampai Rp 12 juta per tahun, tanpa disadari sudah jatuh tempo kita tidak sadar harus segera membayar,” jelasnya.
“Selain itu penting juga harus melihat aplikasi pinjol apakah terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi saat kepepet dan butuh uang bisa melihat di Play Store, apakah legal atau tidak,” tambahnya.
Pasalnya, para pinjol ilegal saat menagih menggunakan cara-cara yang semakin ekstrem untuk menekan korban, seperti membuat akun media sosial yang mempermalukan korban. (WIL)