Selama Ramadan, Rumah Makan di Kota Mataram Boleh Buka Mulai Sore

Mataram (NTBSatu) – Menjelang masuknya bulan Ramadan, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang aktifitas selama bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Hadi berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama nomor 1 tahun 2024. Salah satunya terkait dengan banyaknya kegiatan yang berpotensi menganggu jalannya ibdah puasa.
Pada beberapa titik jalanan di Kota Mataram masih sering terjadi kegiatan yang mengganggu seperti balap motor, petasan, mercon, warung yang buka bukan pada saat jamnya.
Berita Terkini:
- Kota Mataram Belum Masuk Daftar Lokasi Potensial Proyek Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik
- Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Dasco Sebut Salah Transfer Rp54 Juta
- Nelayan di Lombok Timur Tercekik Aturan Beli BBM Subsidi
- iPhone 17 Series Siap Rilis, Intip Harga dan Jadwalnya di Indonesia
“Jam operasional buka warung makan, kafe dan rumah makan mulai dari menjelang berbuka puasa sekitar 16.30 sampai dengan pagi saat sahur menjelang imsak,” jelasnya, Rabu 6 Maret 2024.
Irwan menambahkan, tidak ada perbedaan jam operasional dengan rumah makan yang berada di Mall, pihak Satpol PP akan memantau dan monitoring jika adanya warung yang buka di luar jamnya selama Ramadan.