Selama Ramadan, Rumah Makan di Kota Mataram Boleh Buka Mulai Sore
Mataram (NTBSatu) – Menjelang masuknya bulan Ramadan, Pemerintah Kota Mataram segera mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang aktifitas selama bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Hadi berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama nomor 1 tahun 2024. Salah satunya terkait dengan banyaknya kegiatan yang berpotensi menganggu jalannya ibdah puasa.
Pada beberapa titik jalanan di Kota Mataram masih sering terjadi kegiatan yang mengganggu seperti balap motor, petasan, mercon, warung yang buka bukan pada saat jamnya.
Berita Terkini:
- Polda Kantongi Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Kasus DAK Dikbud NTB
- Daging Ayam Picu Inflasi Tertinggi di Mataram, Diduga Akibat Borongan Pasokan untuk MBG
- Nasib Tenaga Non-ASN Pemkab Sumbawa di Tengah Pengetatan Disiplin Pegawai
- Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Diserahkan ke Penuntut Umum
“Jam operasional buka warung makan, kafe dan rumah makan mulai dari menjelang berbuka puasa sekitar 16.30 sampai dengan pagi saat sahur menjelang imsak,” jelasnya, Rabu 6 Maret 2024.
Irwan menambahkan, tidak ada perbedaan jam operasional dengan rumah makan yang berada di Mall, pihak Satpol PP akan memantau dan monitoring jika adanya warung yang buka di luar jamnya selama Ramadan.



