Sidang Lanjutan Mantan Wali Kota, Terungkap Skenario Pengaturan Sejumlah Proyek
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota, H.M Lutfi terus berjalan. Kali ini, Kasubag Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPBJ), Agus Mursalim memberi kesaksian, Senin, 26 Februari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Agus mengaku selain LPBJ, dia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima.
Di Dinas PPPA Kota Bima, dia menjadi PPK pada proyek pengadaan mesin jahit dengan pagu Rp600 juta dan catering Rp1,3 miliar.
Dua proyek itu, katanya, telah diatur Lutfi dan istrinya, Eliya Alwaini. Agus mengaku dimintai tolong oleh Eliya agar mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
“Jadi ada kalimat ‘minta tolong’,” ucap Agus di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Berita Terkini:
- Pengakuan Eks Kapolres Bima Kota Usai Dipecat: Bantah Terima Uang Bandar, Akui Pakai Narkoba Sejak 2019
- Istri dan Polwan Bawahan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
- Pendaftar Kepala SMA Sederajat di NTB Capai 166 Orang
- Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS Capai Rp647 Triliun Jelang Pertemuan Prabowo-Trump
Sebelumnya, sambung pria berkacamata ini, Kepala Dinas PPPA, Syahrudin mengatakan kepadanya bahwa akan menghubungi Eliya untuk meminta petunjuk siapa yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
Pada akhirnya, yang mengerjakan proyek pengadaan mesin jahit dan catering adalah seseorang yang bernama Abah Anas.
“Itu sesuai pernyataan Pak Kadis (Syahrudin),” ucapnya.



