Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota, H.M Lutfi terus berjalan. Kali ini, Kasubag Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPBJ), Agus Mursalim memberi kesaksian, Senin, 26 Februari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Agus mengaku selain LPBJ, dia juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima.
Di Dinas PPPA Kota Bima, dia menjadi PPK pada proyek pengadaan mesin jahit dengan pagu Rp600 juta dan catering Rp1,3 miliar.
Dua proyek itu, katanya, telah diatur Lutfi dan istrinya, Eliya Alwaini. Agus mengaku dimintai tolong oleh Eliya agar mencarikan perusahaan yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
“Jadi ada kalimat ‘minta tolong’,” ucap Agus di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Berita Terkini:
- Ambulans Terjebak Blokade Pelabuhan Poto Tano, Pasien ICU Terpaksa Ditandu
- Komisi II DPR RI Dapil NTB: Usulan Pembentukan PPS Sudah Masuk di Kemendagri
- Puluhan Atlet dari 8 Negara Ikuti Kejuaraan Dunia Paralayang di Lombok
- Tiga Tersangka Korupsi LCC Ditahan di Lapas Terpisah
Sebelumnya, sambung pria berkacamata ini, Kepala Dinas PPPA, Syahrudin mengatakan kepadanya bahwa akan menghubungi Eliya untuk meminta petunjuk siapa yang akan mengerjakan dua proyek tersebut.
Pada akhirnya, yang mengerjakan proyek pengadaan mesin jahit dan catering adalah seseorang yang bernama Abah Anas.
“Itu sesuai pernyataan Pak Kadis (Syahrudin),” ucapnya.