Diperiksa Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Kepala BGN NTB: Kami Kooperatif
Mataram (NTBSatu) – Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah NTB, Eko Prasetyo, membenarkan pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur.
Eko menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Di hadapan penyidik Polres Lombok Timur, ia menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran mitra SPPG melalui portal resmi. Menurutnya, kasus itu berkaitan dengan alur administrasi, bukan praktik di luar prosedur.
“Oh, yang waktu itu ya. Kita menjelaskan mekanismenya saja,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Eko menjelaskan, mekanisme tata cara pendaftaran. Yakni calon mitra mendaftar yayasan melalui sistem daring dengan melengkapi NIB, NPWP, dan akta notaris.
Setelah itu, pendaftar mengajukan titik lokasi lengkap dengan akses jalan, layout bangunan, serta status lahan.
Ia menegaskan, seluruh berkas masuk ke sistem pusat untuk verifikasi. “Semua kita ajukan lewat portal, lalu pusat melakukan review,” katanya.
Eko juga mengaku pihak berwenang menanyakan detail mekanisme tersebut dalam proses pendalaman awal kasus dugaan jual beli titik SPPG di NTB.
Menurutnya, seluruh proses resmi tidak memungut biaya apa pun. Ia meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang ditipu, silakan lapor,” ujarnya.
Eko menegaskan Badan Gizi Nasional NTB siap kooperatif jika aparat kembali meminta keterangan lanjutan. “Kooperatif, kita siap,” katanya.
Masih Penyidikan
Penyidikan dugaan jual beli titik SPPG di Lombok Timur ini masih berjalan di Polres setempat. “Masih penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar kepada NTBSatu, Kamis 18 Juni 2026.
Penyidik kepolisian saat ini masih masih fokus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Langkah itu ditempuh sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Salah satu alat bukti itu diperoleh dari keterangan saksi-saksi. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 8 hingga 9 orang. Arie mengaku tidak bisa mendetailkan siapa saja pihak yang sudah memberikan keterangan. Namun ia menegaskan, salah satu di antara saksi itu adalah Korwil BGN NTB.
Ia menyebut, Korwil BGN NTB memberikan keterangan dengan mendapat pendampingan dari pihak BGN Pusat.
Langkah lain, sambung Arie, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Mereka adalah ahli pidana. Kemudian ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE), dan ahli bahasa.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.
Komang Sarjana menyebut, terduga pelaku diduga menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasional. “Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetap yang bersangkutan sebagai tersangka. (*)




