Lombok Timur

ADBMI Sebut Rumitnya Jalur Resmi Picu Tingginya PMI Unprosedural di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Mayoritas WNI yang bekerja ke luar negeri dari Lombok Timur masih berangkat melalui jalur unprosedural. Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) menilai, kondisi itu terjadi bukan karena warga abai aturan, melainkan karena prosedur resmi masih berbelit dan kurang memberi jaminan perlindungan.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menegaskan praktik pengiriman PMI ilegal masih menjadi persoalan serius karena banyak warga berangkat tanpa prosedur resmi. Sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang, eksploitasi kerja, hingga kekerasan di negara tujuan.

ADBMI tidak membantah tingginya angka keberangkatan nonprosedural. Namun, organisasi pendamping buruh migran itu menilai pemerintah kerap keliru melihat persoalan dan cenderung menyalahkan pekerja migran yang memilih jalur ilegal.

Menurut Ketua ADBMI, Roma Hidayat, mayoritas warga justru memilih jalur nonprosedural karena prosedur resmi dianggap rumit, memakan waktu lama, dan tidak menawarkan manfaat perlindungan yang benar-benar dirasakan calon pekerja migran.

IKLAN

“Selama ini yang dianggap bersalah itu PMI. Kenapa PMI unprosedural, kenapa melanggar hukum. Padahal masalahnya bukan di situ,” ujarnya pada NTBSatu, Senin 22 Juni 2026.

ADBMI menilai pemerintah menggunakan narasi pekerja migran ‘nakal’ untuk menutupi persoalan struktural yang belum terselesaikan. Mereka juga mempertanyakan efektivitas jalur prosedural karena pemerintah belum memberikan perlindungan nyata kepada pekerja migran.

Rumitnya Proses Administrasi

Bagi calon pekerja migran, jalur resmi sering kali berarti birokrasi panjang, biaya tambahan, dan proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Sementara di sisi lain, jalur nonprosedural menawarkan keberangkatan yang jauh lebih cepat.

IKLAN

ADBMI menyebut kondisi inilah yang membuat jalur ilegal tetap menjadi pilihan utama masyarakat, terutama di daerah kantong migran seperti Lombok Timur.

Berdasarkan pendataan di desa-desa dampingan, ADBMI memperkirakan 40 hingga 50 ribu PMI asal Lombok Timur berangkat bekerja ke luar negeri setiap tahun. Namun, data resmi pemerintah jauh di bawah angka tersebut.

Kesenjangan data itu, menurut ADBMI, menunjukkan masih besarnya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa tercatat secara resmi.

“Di kampung saya, yang prosedural mungkin hanya 20 sampai 30 persen. Sisanya nonprosedural. Artinya mayoritas masih berangkat lewat jalur tidak resmi,” ungkapnya.

ADBMI juga menilai pemerintah masih terlalu berfokus pada pengetatan regulasi dan penambahan syarat administratif. Padahal, langkah tersebut belum tentu efektif menekan keberangkatan ilegal.

Mereka menilai birokrasi yang semakin rumit mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui calo atau jaringan informal.

“Kenapa orang tidak prosedural? Karena birokrasinya rumit, lalu tidak ada manfaat yang benar-benar mereka rasakan,” kata ADBMI.

ADBMI menegaskan, selama pemerintah belum mampu membuat jalur resmi lebih cepat, sederhana, dan memberi perlindungan nyata, arus keberangkatan PMI unprosedural akan sulit ditekan.

Di Lombok Timur, migrasi kerja ke luar negeri bahkan telah menjadi fenomena sosial yang mengakar dan berlangsung lintas generasi.

Dalam kondisi minimnya lapangan kerja lokal dan tingginya tekanan ekonomi rumah tangga, banyak warga memilih bekerja di luar negeri sebagai satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehidupan.

Karena itu, ADBMI menilai pengawasan saja tidak cukup. Pemerintah perlu membangun tata kelola migrasi yang berpihak pada calon pekerja migran. Mulai dari pendataan desa, sosialisasi yang efektif, hingga penyederhanaan prosedur keberangkatan.

Tanpa pembenahan menyeluruh, upaya pengawasan yang digencarkan pemerintah dikhawatirkan hanya menyentuh permukaan persoalan. Sementara, arus WNI unprosedural dari Lombok Timur akan terus berlangsung.

Pemkab Soroti PMI Unprosedural

Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur, melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik menegaskan, praktik pengiriman PMI ilegal masih menjadi persoalan serius karena banyak warga berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga rentan menjadi korban perdagangan orang, eksploitasi kerja, hingga kekerasan di negara tujuan.

“Pekerja migran sangat rentan terhadap risiko perekrutan yang tidak etis dan berbagai aspek yang merugikan lainnya, terlebih dengan masih adanya pekerja migran unprosedural,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, efektivitas perlindungan pekerja migran bergantung pada sumber daya, komunikasi antarpihak, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami dari birokrasi menekankan bagaimana meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan yang sudah diatur, baik dalam undang-undang, perda, maupun perbup,” katanya.

Juaini menegaskan, pelanggaran aturan yang terus berulang dapat memperburuk kualitas perlindungan terhadap pekerja migran.

“Kalau sekali melanggar mungkin belum berdampak, tetapi kalau sudah berkali-kali mereka langgar tentu akan berdampak,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait