Lombok Timur

Pembak Lombok Timur Minta Posbankum Desa Tak Sekadar Formalitas

Lombok Timur (NTBSatu) – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa Lombok Timur diminta tidak berhenti pada pembentukan administratif semata.

Pemerintah menekankan Posbankum harus benar-benar berfungsi sebagai akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian persoalan hukum sejak dari tingkat desa.

Sebanyak 158 kepala desa dan perangkat desa di Lombok Timur mengikuti pelatihan dan penyuluhan hukum yang menyoroti penguatan fungsi Posbankum, Senin, 22 Juni 2026.

IKLAN

Kegiatan ini meningkatkan kapasitas paralegal desa agar mereka mampu menjalankan peran sebagai mediator dan pendamping masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik menilai, banyak persoalan hukum di tengah masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi sebelum berlanjut ke proses hukum formal.

Karena itu, desa membutuhkan sumber daya yang memahami dasar-dasar hukum sekaligus mampu menjadi penengah dalam konflik sosial.

IKLAN

Menurutnya, penyelesaian persoalan dari level paling bawah dapat mencegah sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia menekankan, kemampuan mendamaikan para pihak tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman, tetapi juga membutuhkan pengetahuan hukum yang memadai.

“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Pilar Keadilan Desa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gustu Putu Milawati, menyoroti masih adanya Posbankum yang hanya berhenti pada tahap pembentukan tanpa optimalisasi peran di lapangan.

Padahal, menurutnya, Posbankum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Milawati.

Ia menjelaskan peran penting paralegal dalam membantu masyarakat memahami langkah-langkah hukum sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Meski tidak memiliki kewenangan litigasi, paralegal dapat mendampingi masyarakat melalui layanan konsultasi, edukasi hukum, hingga mediasi.

Posbankum di Lombok Timur membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, sengketa pertanahan, hingga persoalan pekerja migran.

Karena itu, pelatihan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Kantor Imigrasi.

Melalui penguatan kapasitas paralegal desa, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya semakin sadar hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam memperoleh pendampingan hukum. (*)

Artikel Terkait