ISU SENTRAL

Bawaslu akan Proses Oknum ‘Penunggang’ Bansos

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini gencar melakukan pencairan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat, termasuk di Kota Mataram. Alasannya, karena cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah.

Namun, belakangan muncul asumsi di kalangan masyarakat bahwa bantuan ini ditunggangi oknum politikus yang mengarah dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Presiden 2024.

Untuk di Kota Mataram, beberapa waktu lalu Pemkot mulai berencana untuk menyalurkan bantuan sosial. Baik dalam bentuk bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Pertanyaannya, bagaimana jika dalam penyaluran Bansos ini digunakan sebagai alat kendaraan politik bagi oknum tertentu? Bagaimana sikap Bawaslu?

Menjawab itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Efendi menyebut, pada prinsipnya Bansos merupakan program pemerintah. Tidak ada hubungannya dengan Pemilu.

Namun tidak dipungkiri adanya asumsi di kalangan masyarakat maupun politikus bahwa program hingga penyaluran Bansos digunakan sebagai alat politik.

Baca Juga: Politisi PKS: Data Bansos Ada Juga yang Bersifat Politis

“Digunakan oleh peserta pemilu sebagai alat untuk menjanjikan (masyarakat),” kata Efendi kepada NTBSatu pada Kamis, 25 Januari 2024 malam via telepon.

Kaitannya dengan politik, sambungnya, jika dalam penyaluran Bansos terbukti digunakan sebagai alat kampanye, maka pihaknya akan menyeretnya ke persoalan pelanggaran pemilu. Akan tetapi, pihak Bawaslu Kota Mataram akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah alat bukti.

“Jika ada alat bukti yang mencukupi, seperti telah memenuhi unsur formil dan materil, maka akan menjadi sebuah pelanggaran pemilu,” tegas pria usia 41 tahun ini.

Pelanggaran pemilu itu, katanya, akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Mataram. “Karena setiap kota atau kabupaten di NTB ada Sentra Gakkumdu. Ranahnya nanti ke sana,” papar alumni Universitas 45 Mataram tersebut.

Dia kembali mengungkapkan, Bawaslu tidak memiliki wewenang terkait program maupun penyaluran Bansos. Namun sekali lagi, jika Bansos menjadi modus peserta pemilu untuk menggalang suara, pihaknya akan bertindak tegas sesuai peraturan.

Karena itu, langkah awal yang dilakukan Bawaslu adalah memberi imbauan kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak penyaluran agar bekerja sesuai aturan berlaku.

“Dan tidak digunakan sebagai alat untuk kampanye,” tegas pria kelahiran 1981 ini. (KHN)

Baca Juga: Selain Oknum Caleg, Kades di Lombok Barat Juga Jadi Tersangka Tipilu

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button