Hukrim

Kasus Combine Harvester Sumbawa Barat Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa: Kami Fokus Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan di NTB merespons adanya laporan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester ke Kejagung RI.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid mempersilakan siapapun untuk menempuh langkah tersebut. Ia menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan combine harvester masih berjalan di Kejari Sumbawa Barat. “Silakan. Intinya proses penanganan perkara masih berproses,” katanya kepada NTBSatu, Rabu 17 Juni 2026.

Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama menilai, siapapun bisa melaporkan kinerja Kejari ke Kejagung RI. Ia memilih tak berkomentar panjang terkait laporan kelompok masyarakat tersebut.

IKLAN

“Tidak apa-apa. Itu hak mereka. Intinya, dari kami adalah kami masih fokus ke penyidikan,” katanya kepada NTBSatu.

Benny tak mempermasalahkan jika ke depan Kejagung RI merespons laporan tersebut dan mengambil alih penangan perkara korupsi pengadaan combine harvester.

Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan. Kejari Sumbawa Barat saat ini fokus memenuhi segala kelengkapan penyidikan.

IKLAN

“Kalau kemudian perintah pimpinan perkara ini diambil alih silakan saja. Kami manut perintah pimpinan. Tapi salah besar kalau orang-orang bilang kami menyerah dalam penanganan combine,” tegasnya.

Datangi Gedung Kejagung

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Solidarity Center, Benny Tanaya, mendatangi Gedung Kejagung RI pada Rabu, 17 Juni 2026. Mereka mendesak Kejagung mengambil alih penyidikan perkara bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.

Alasannya karena menganggap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat gagal menuntaskan kasus hukum tersebut.

“Kami menyerahkan surat resmi ini karena Kejari KSB gagal menepati janji untuk menetapkan tersangka pada pertengahan Juni kemarin,” ujar Benny Tanaya kepada NTBSatu.

Langkah evakuasi perkara ke tingkat pusat ini buntut dari forum coffee morning pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, instansi penegak hukum daerah justru menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa mengumumkan nama tersangka.

Benny menilai, performa kejaksaan di tingkat kabupaten sangat lambat dan rawan intervensi. Oleh karena itu, penanganan oleh korps pusat menjadi solusi mutlak demi kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami meminta komitmen penuh dari Kejaksaan Agung agar mengambil alih seluruh proses penyidikan ini dari daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejari Sumbawa Barat masih memenuhi petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu petunjuknya, penambahan pemeriksaan saksi-saksi.

Benny mengaku, pihaknya mendapat petunjuk setelah melakukan ekspose bersama tim BPK. “Kami dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Menurut Benny, saksi yang kembali diperiksa mayoritas berasal dari kelompok tani (Poktan), penerima bantuan combine harvester.

Hingga kini tim BPK belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Pasalnya, lembaga auditor tersebut masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung dari penyidik.

“Keterangan dari BPK, mereka masih meminta data dan BAP. Kalau masih ada yang kurang, mereka minta tambahan pemeriksaan dari pihak-pihak yang memang belum ada atau yang perlu kami lengkapi,” beber Benny.

Setelah seluruh data dan informasi awal terkumpul, barulah tim auditor BPK akan turun langsung melakukan audit lapangan. “Setelah lengkap, baru proses perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Mereka berkoordinasi dan berkonsultasi,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat, 17 April 2026.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah hal yang dikonsultasikan penyidik. Di antaranya terkait unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut. “Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat. Terlebih saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami tetap melakukan pantauan. Apalagi ini kan sudah masuk tahap penyidikan,” tandasnya.

Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Poktan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas beberapa waktu lalu menerangkan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Artikel Terkait