Mataram (NTB Satu) – Seluruh peserta Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) melewati dua hari yang menguras konsentrasi, Sabtu 27 Februari dan Minggu 28 Februari 2022. Mereka diuji penguasaan pengetahuan soal sejarah hingga kode etik jurnalistik dan kemampuan teknis memproduksi berita.
Seluruh materi uji mengungkap sejauhmana peserta paham profesionalisme dan ketaatan menjalankan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai turunannya. Lebih dari kode etik, peserta juga diuji sejauhmana mengamalkan kode perilaku dalam kerja kerja jurnalistiknya.
UKJ berlangsung di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, diikuti 18 peserta dari belasan media di Provinsi NTB. Terdiri dari jurnalis media cetak dan didominasi portal online. Mereka sebelumnya terdaftar melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai lembaga uji dan prosesnya dalam pengawasan ketat Dewan Pers.
“Saya percaya, bahwa teman teman akan mengeluarkan seluruh kemampuan terbaiknya dalam melewati ujian ini. Selamat melaksanakan UKJ,” kata Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan saat membuka UKJ.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Mardim menyebut, UKJ ini adalah kedua dengan skema hybrid (online dan offline) setelah AJI Batam. “Saya berharap kawan kawan maksimalkan kemampuan, karena ini menentukan kesuksesan UKJ secara hybrid ini,” harap Sasmito.
Sejumlah materi ujian yang cukup menguras energi dan menguji pemahaman para peserta tentang sejarah lahirnya pers masa lampau. Selanjutnya ke masa pers perjuangan di era orde lama, orde baru hingga masa peralihan lahirnya Undang Undang 40 tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers di orde reformasi.
Hari pertama, ujian yang dipandu jurnalis senior Hasundungan itu terdapat tujuh sesi berisi berbagai materi uji. Antara lain, perjalanan sejarah dan potret terkini media massa, hukum pers serta kode etik jurnalistik dan kode perilaku. Setelah isoma, berlanjut materi fakta opini dan hoaks sebagai unsur informasi, ragam nilai dan bobot berita, bahasa jurnalisme yang baik.
Menjelang sore, dilanjutkan sesi menguji kompetensi narasumber dengan menghadirkan, dilanjutkan pratik kerja jurnalistik dengan menghadirkan Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, H.Lalu Hamzi Fikri, memaparkan materi penaggulangan Covid-19. Jurnalis diberi tugas sesuai jenjangnya. Jenjang muda ditugaskan menulis berpedoman pada nilai nilai berita, jenjang madya melakukan analisis isu dan teknik door stop. Sedangkan jenjang utama, membuat tajuk redaksi.
Sejumlah senior AJI Indonesia dan daerah ditunjuk sebagai penguji. Mereka adalah Hasundungan, Budisantoso Budiman, Abdi Purnomo, Sunarti Sain dan Abdul Latif Apriaman dari Dewan Etik AJI Mataram. Hadir juga Willy Pramudya salah satu tokoh AJI Indonesia sebagai peninjau.
Berlanjut hari kedua, masih dipandu Hasundungan, masuk fase lebih teknis dan tidak hanya menguji konsentrasi, juga mental. Seperti merancang media, merancang liputan, mengerjakan liputan, mengedit hasil liputan, mengevaluasi hasil liputan, kepiawaian menggunakan piranti. Terakhir, sesi profesionalisme dan nilai nilai ke-AJI-an. Salah satu bobot nilai paling menentukan kelulusan.
Para peserta yang dinyatakan lulus di antaranya :
Jenjang Utama, penguji Hasundungan : Haris Mahtul (ntbsatu.com), Sirtupillaili (tribunlombok.com), Fachrunnas (berita11.com) dan Atina (tribunlombok.com)
Jenjang Madya, penguji Sunarti Sain : Muhammad Kasim (Suara NTB), Fatih Qudus Jaelani (Lombok Post), Ahmad Hiswandi (Suara NTB), Wahyu Widiantoro (tribunlombok.com).
Jenjang Muda, penguji Abdi Purnomo : Junaidin (Suara NTB), Dhimas Budi Pratama (LKBN Antara), Dedi Mawardi Azizi (infoaktualnews.com), Idham Khalid (kompas.com), Karnia Septia Kusuma Ningrum (kompas.com), Ahmad Viqi Wahyu Rizky (IDN Times), Toni Hermawan (kicknews.today), Susi Gustiana (kompas.com), Dedi Muslihadi (harianntb.com) dan Lalu Muhammad Tudiansyah (aktualita.info).
Dewan Etik AJI Mataram Abdul Latif Apriaman pada sesi penutupan berpesan kepada seluruh peserta agar sertifikasi yang diperoleh itu jadi bekal semakin profesional, menjaga etik dan nama baik profesi. “Perlu diperhatikan, bahwa sertifikat itu setiap saat dapat dicabut jika kawan kawan melakukan pelanggaran berat pada etik profesi,” tegasnya.
Pra UKJ, para peserta dibekali dengan pengetahuan tentang profesionalisme dan hukum pers melalui workshop secara daring yang berlangsung Kamis 26 Februari 2022. (HAK)