Selong (NTBSatu) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur menyerahkan naskah akademik usulan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang legalitas dan legitimasi Masyarakat Adat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: DPRD NTB Bahas 6 Raperda, Mayoritas Turunan dari Omnibus Law
Menurut Ketua AMAN Lombok Timur, Sayadi, S.H., Perda itu disodorkan sebagai pengakuan mengenai strategisnya posisi masyarakat adat dalam negara.
Bahkan menurut Sayadi, masyarakat adat memiliki peran historis dalam terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berita Terkini:
- BPH Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK Kawal Penyelenggaraan Haji 2025
- Jokowi tak Permasalahkan Dirinya Dilaporkan ke KPK
- KPU Resmi Tetapkan Pasangan HARUM Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Terpilih
- 195 Kasus HIV/AIDS di Kota Mataram Selama 2024, Mayoritas Penyintas dari Luar Daerah
“Masyarakat adat sudah menunjukkan kecakapan dalam mengurus dirinya, cakap menjalankan suatu tata tertib. Misalnya desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dan Dese di Lombok Timur,” kata Sayadi.
Ia menjelaskan, istilah “Dese” di Lombok Timur sudah jauh lebih dulu dikenal sebelum terbentuknya sistem pemerintahan desa dalam UU Nomor 5 Tahun 1979.
“Namun seiring perubahan hukum negara, (sistem dese) pun mulai tergerus. Masyarakat adat yang sejak ratusan tahun lalu mengenal sistem adat diseragamkan menjadi desa,” jelasnya.
Baca Juga: Isi Draft Raperda yang Isyaratkan Kenaikan Tarif Parkir Kota Mataram
Namun melalui usulan Perda tersebut, AMAN Lombok Timur menyebut akan merumuskan ruang lingkup dan arah masyarakat adat di Kabupaten Lombok Timur. (MKR)