Hukrim

Sempat Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Anggota Polres Dompu Dipulangkan

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Bima memulangkan anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, Bripka HS.

Sebelumnya, polisi mengamankan HS pada Minggu, 7 Juni 2026. Penyidik mengamankan anggota polri tersebut berkaitan dengan penangkapan istrinya berinisial EES (39) di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima terkait peredaran sabu.

Polres Bima melepas Bripka HS setelah menjalani pemeriksaan.

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah mengatakan, pihaknya mengamankan Bripka HS untuk menjalani pemeriksaan terkait mengenai aktivitas istrinya. “Kami amankan dan kami bawa ke polres,” katanya.

Bripka HS menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelah pemeriksaan rampung, polisi mengizinkan Bripka HS pulang. Kendati demikian, polisi masih mendalami perannya dalam kasus peredaran sabu yang menyeret istrinya.

“Kami kembalikan ke kesatuannya Polres Dompu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Dediansyah.

IKLAN

Berita sebelumnya, polisi menangkap istri Bripka HS inisial EES berkaitan dengan dugaan peredaran sabu. Sat Resnarkoba menangkap perempuan 39 tahun di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol.

“Kemudian uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” beber AKP Dediansyah.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 5,26 gram.

Kepada polisi, EES mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial EL, yang berdomisili di Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah mereka tentukan.

Polisi oknum anggota Bhayangkari itu dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (*)

Artikel Terkait