Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agama Republik Indonesia (Menag RI) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.
Besaran biaya tersebut diusulkan saat rapat kerja Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin,13 November 2023.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji tahun 2023.
Berita Terkini:
- Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kali Ancar, Terduga Pelaku Siswi SMAN 6 Mataram
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
Pada tahun 2023, biaya haji berada di angka Rp98,89 juta per jemaah. Artinya mengalami kenaikan sekitar Rp6,11 juta dibandingkan tahun 2024.
Menurut Hilman, kenaikan biaya haji tahun 2024 disebabkan beberapa faktor, seperti kenaikan kurs, baik dolar AS maupun riyal, dan penambahan layanan lainnya.
“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” jelas Hilman dikutip dari situs Kemenag, Selasa,14 November 2023.