BERITA NASIONAL

Tiga Desa di Nunukan Kalimantan Utara Masuk Wilayah Malaysia, Simak Daftar dan Penyebabnya

Mataram (NTBSatu) – Pergeseran batas wilayah negara kembali muncul pada kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman menjelaskan, persoalan batas wilayah terjadi pada kawasan eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Sinapat serta Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan. Wilayah ini selama bertahun-tahun menjadi area rawan tumpang tindih klaim antarnegara.

“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” kata Makhruzi dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, mengutip Youtube TVR Parlemen, Kamis, 22 Januari 2026.

Tiga desa yang terdampak mencakup Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Ketiga desa ini berada pada zona perbatasan yang belum memiliki kepastian garis batas negara secara menyeluruh, sehingga memicu pergeseran klaim wilayah lintas negara.

“Yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas,” bebernya.

Garis Batas Negara Belum Tuntas

Makhruzi menegaskan, akar persoalan utama berasal dari belum selesainya penegasan garis batas Indonesia–Malaysia pada kawasan Nunukan. Ketidakpastian ini memunculkan tumpang tindih wilayah administratif desa, serta berdampak langsung pada masyarakat perbatasan.

Meski demikian, perkembangan positif juga muncul dalam proses penyelesaian batas negara. Pemerintah mencatat, adanya tambahan wilayah yang kini masuk ke wilayah Indonesia dengan luasan sekitar 5.207 hektare. Wilayah yang sebelumnya berada dalam klaim Malaysia sebelum melalui proses penyesuaian batas.

“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare,” ungkapnya.

Menurutnya, tambahan lahan memiliki nilai strategis bagi penguatan kawasan perbatasan nasional. Pemerintah mengusulkan wilayah itu untuk mendukung pembangunan fasilitas perbatasan sekaligus pengembangan kawasan ekonomi.

“Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia. Diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” jelasnya.

BNPP menilai, proses penyelesaian batas wilayah Indonesia–Malaysia pada kawasan Nunukan masih memerlukan tahapan lanjutan. Pemerintah merencanakan survei lapangan, pemetaan teknis, serta pembahasan bilateral sebagai langkah lanjutan guna memastikan kepastian hukum wilayah negara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button