Hukrim

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu 7,9 Gram di Narmada

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Kamis dini hari, 11 Juni 2026.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto memimpin langsung operasi untuk menangkap dua terduga pengedar berinisial HJ dan AK.

Polisi menangkap pria berinisial HJ (33) terlebih dahulu di pinggir jalan Desa Keru. Petugas langsung menginterogasi HJ secara mendalam di lokasi tersebut.

IKLAN

“Awalnya kami mengamankan HJ di pinggir jalan di Desa Keru. Dari keterangannya diketahui barang tersebut diperoleh dari AK,” jelasnya.

Tim Opsnal bergerak cepat mengejar AK ke rumahnya setelah mendengar pengakuan HJ. AK sempat kabur ke semak-semak lebat untuk menghindari sergapan petugas. Namun, petugas berhasil meringkus kedua warga Desa Sedau tersebut.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” tambahnya.

IKLAN

Hasil Penyitaan Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan kedua pelaku. Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 7,9 gram. Semua barang bukti kini berada di Mapolresta Mataram.

Setelah tertangkap, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SB. SB diketahui tinggal di wilayah Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram. Polisi langsung bergerak cepat menggerebek rumah kediaman SB. Namun petugas tidak menemukan keberadaan SB di lokasi tersebut.

“Saat petugas tiba di rumah SB di wilayah Mandalika, ia tidak berada di tempat. Saat ini SB masih dalam pengejaran dan menjadi target pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua terduga dengan pasal berlapis narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran mereka. (*)

Artikel Terkait