LPA Mataram Investigasi Kasus Santri Jatuh di Nurul Haramain dan Ingatkan Aturan Sanksi Fisik
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, tengah melakukan investigasi terkait insiden jatuhnya santriwati dari lantai tiga di Pondok Pesantren Nurul Haramain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Sebelumnya, kabar mengenai santri yang meninggal dunia akibat terjatuh sempat ramai. Dewan Pengawas Ponpes Nurul Haramain juga membenarkan peristiwa tersebut melalui pengumuman tertulis pada Kamis, 11 Juni 2026.
Mengetahui kabar tersebut, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengaku, sempat melakukan pengecekan ke rumah sakit untuk mendapatkan informasi awal.
“Kami sudah cross check ke rumah sakit ya, tapi kan kita belum tahu. Bahwa yang jelas bahwa anak ini kan meninggal. Salah satu alasannya ada patah tulang yang diakibatkan karena jatuh,” ujarnya, kepada NTBSatu, Jumat, 12 Juni 2026.
Meski begitu, hingga saat ini Joko mengaku belum menerima laporan resmi, baik dari pihak keluarga korban maupun pihak lain yang terkait.
Berdasarkan informasi awal dari laporan medis, korban diduga terjatuh karena mengalami pusing. Namun, Joko menegaskan tetap membuka pintu bagi laporan-laporan lanjutan dari masyarakat atau keluarga jika menemukan kejanggalan.
Investigasi Mandiri
Joko memastikan, penanganan kasus ini tidak hanya bertumpu pada laporan formal yang masuk. Pihaknya akan bergerak menelusuri kronologi serta memastikan pemenuhan hak-hak anak dan prosedur keselamatan di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
“Enggak juga (hanya menunggu laporan), ya kita juga sedang juga melakukan investigasi. Tapi kan kita sementara kan aslinya seperti itu. Meskipun ada isu yang macam-macam, tapi ya ini proses lah, nanti kita lihat,” lanjutnya.
Tanggapan Tentang Sanksi Fisik
Berkaca dari insiden ini, LPA Mataram juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penerapan sanksi di lingkungan Ponpes maupun sekolah umum.
Joko menegaskan, sanksi yang melibatkan aktivitas fisik harus berdasarkan keadaan kesehatan sang anak berdasarkan kesepahaman bersama. Namun, ia menekankan harus sepenuhnya meninggalkan sanksi yang bersifat menyakiti atau di luar batas kemampuan fisik anak.
Joko mendorong lembaga pendidikan untuk lebih mengutamakan sanksi yang bersifat akademis. Seperti menambah hafalan atau meminta santri menyalin ayat-ayat suci Al Quran.
Ia menilai, metode tersebut jauh lebih efektif membentuk karakter anak tanpa risiko cedera fisik. Kasus jatuhnya santriwati ini, kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan. (*)




