Hukrim
27 Perkara Dihentikan Melalui “Restorative Justice”
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB dan jajaran menghentikan 27 perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) selama 2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar mengatakan, penghentian terhadap puluhan perkara itu dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Rapimwil I KAMMI NTB Perkuat Soliditas dan Gerakan Advokasi Isu Daerah
- Sejumlah Pejabat Mulai Bidik Kursi Sekda NTB, Ada dari Pemprov hingga Kabupaten
- Kejati NTB Isyaratkan tak Ada Tersangka Baru Kasus Dana “Siluman”
- Polsek Mataram Antisipasi Peredaran Miras saat Perayaan Nataru
“Sesuai data, restorative justice yang kami terapkan periode Januari hingga Agustus 2023 itu 12 perkara,” katanya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian dua bulan terakhir, sejak September hingga Oktober sebanyak 15 perkara. Jadi, totalnya 27 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
27 tersebut, sambung Abdul Qohar, adalah perkara pidana pencurian dan penadahan.



