Hukrim
27 Perkara Dihentikan Melalui “Restorative Justice”
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB dan jajaran menghentikan 27 perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) selama 2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar mengatakan, penghentian terhadap puluhan perkara itu dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Menelisik Arah Industri Pariwisata di NTB, Bisnis Politik dan Produksi Ketimpangan
- Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan di Lotim Fokus Keagamaan
- 39.137 Peserta BPJS PBI di Sumbawa Dinonaktifkan, DPC PDI Perjuangan Minta Pemerintah Cari Skema Alternatif Perlindungan
- Wajib Waspada! Tiga Shio ini Diprediksi Paling “Ciong” di Tahun Kuda Api 2026
“Sesuai data, restorative justice yang kami terapkan periode Januari hingga Agustus 2023 itu 12 perkara,” katanya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian dua bulan terakhir, sejak September hingga Oktober sebanyak 15 perkara. Jadi, totalnya 27 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
27 tersebut, sambung Abdul Qohar, adalah perkara pidana pencurian dan penadahan.



