Anwar Usman Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Hari Ini
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan batas usia maksimal 70 tahun, sidang akan di pimpin Ketua MK Anwar Usman hari ini, Senin 23 Oktober 2023.
Sidang direncanakan akan di gelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat.
Terdapat 3 perkara yang akan uji materil mengenai undang-undang pemilu tentang batas usia maksimal 70 tahun akan di putuskan hari ini.
Kehadiran Ketua MK Anwar Usman untuk memimpin sidang di ungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, “Sejauh ini iya, Sidang akan dipimpin Ketua MK, diagendakan 9 hakim juga akan hadir dan di pimpin pak ketua MK,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari detik.com
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Matangkan Raperda PDRD, Potensi Pendapatan dari IPR Masih Dikaji
- Bareskrim Polri Ungkap Aliran Rp211 Miliar Jaringan Koko Erwin, Satu Tersangka TPPU Ditangkap
- Jusuf Hamka “Taklukkan” Hary Tanoe, Begini Awal Mula Perselisihan Keduanya
- Dampingi Baznas RI, Baznas NTB Perkuat Kolaborasi Program untuk Masyarakat Pelosok
Berikut ketiga perkara yang akan di putuskan pada sidang gugatan uji materil dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro dkk. Dalam tuntutan yang minta, agar MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.



