Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan batas usia maksimal 70 tahun, sidang akan di pimpin Ketua MK Anwar Usman hari ini, Senin 23 Oktober 2023.
Sidang direncanakan akan di gelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat.
Terdapat 3 perkara yang akan uji materil mengenai undang-undang pemilu tentang batas usia maksimal 70 tahun akan di putuskan hari ini.
Kehadiran Ketua MK Anwar Usman untuk memimpin sidang di ungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, “Sejauh ini iya, Sidang akan dipimpin Ketua MK, diagendakan 9 hakim juga akan hadir dan di pimpin pak ketua MK,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari detik.com
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Berikut ketiga perkara yang akan di putuskan pada sidang gugatan uji materil dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro dkk. Dalam tuntutan yang minta, agar MK menyatakan pasal 169 huruf (d) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak pernah memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.