Anwar Usman Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Hari Ini
Dalam tuntutan lainnya, Saputro dkk meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Gulfino Guevarrato. Dalam petitumnya, Guevarrato meminta MK menyatakan pasal 169 huruf (n) pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 pasal at 28J ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama’.
Berita Terkini:
- Lewat Buku Berbahasa Inggris, Museum NTB Dorong Wastra Lombok Masuk Literasi Global
- Komisi V DPR RI Usul Larangan Mudik Lebaran Lintas Provinsi Pakai Motor
- Kejar Lompatan Gizi, Pemkab Sumbawa Andalkan 56 Dapur 3T untuk Tutup Ketimpangan Layanan
- CFD Udayana Libur, Pemkot Mataram Beri Sinyal Peluang “Car Free Night” Ampenan
Guevarrato meminta MK untuk memutuskan pasal 169 huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan pasal 28D ayat (3) dan pasal 28J ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama’.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam petitumnya, Hartono meminta MK menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 Tahun’ pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat. Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. (SAT)



