Usulan Gubernur Iqbal Soal Rekrutmen PPPK Sangat Strategis
Mataram (NTBSatu) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menilai usulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang meminta pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebutuhan kompetensi sebagai langkah yang sangat strategis.
Sebelumnya, Gubernur Iqbal menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Ia meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi agar daerah dapat merekrut PPPK sesuai khitah awal pembentukannya. Yakni untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional dengan kompetensi tertentu.
Menanggapi usulan itu, Yiyit, sapaan akrab Kepala BKD NTB, menyebut pemikiran Gubernur NTB sangat strategis. Menurutnya, Gubernur memahami dinamika rekrutmen PPPK yang berlangsung selama ini.
“Pak Gubernur memiliki pemikiran yang sangat strategis karena memahami proses-proses rekrutmen PPPK yang ada,” kata Yiyit kepada NTBSatu, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri juga mengakui adanya sejumlah catatan terhadap pola pengadaan PPPK yang berlangsung selama ini jika menyandingkan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pak Mendagri juga mengakui pola PPPK kemarin memang menjadi catatan. Proses rekrutmen yang berjalan tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan kompetensi dari instansi pemerintah,” ujarnya.
Menurut Yiyit, pemerintah seharusnya memanfaatkan skema PPPK untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak dapat dipenuhi melalui jalur pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PPPK itu mengisi ruang-ruang yang tidak bisa kami ambil melalui jalur pengadaan PNS. Idealnya, pemerintah merekrut tenaga dengan kompetensi tertentu yang benar-benar instansi butuhkan,” jelasnya.
Namun, ia menilai kondisi saat ini menunjukkan hampir seluruh jenis jabatan masuk dalam skema PPPK. Pemerintah pusat pun telah menyoroti proses rekrutmen tersebut hingga memunculkan evaluasi.
“Kita melihat sekarang seluruh jenis masuk dalam PPPK dan proses rekrutmennya sama-sama kita ketahui. Evaluasi itu juga sudah Pak Mendagri sampaikan,” ucap Yiyit.
Belanja Pegawai di Atas 30 Persen
Yiyit juga menanggapi dampak kebijakan rekrutmen PPPK terhadap upaya pemerintah daerah yang tengah menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melampaui ambang batas 30 persen.
Menurutnya, usulan Gubernur NTB justru memberi ruang bagi daerah untuk merekrut PPPK secara lebih selektif sesuai kebutuhan organisasi.
“Tentu ada ruang agar kalau kita merekrut PPPK, yang kita ambil memang yang benar-benar kami butuhkan, tidak seperti kondisi saat ini,” katanya.
Meski demikian, Yiyit menegaskan pemerintah daerah tetap harus mengikuti keputusan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan pengadaan aparatur sipil negara masih bersifat sentralistik.
“Apa pun itu, ini merupakan kebijakan yang sifatnya sentralistik,” pungkasnya. (*)




