Breaking NewsHukrim

Anggota DPRD Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Pokir

Mataram (NTBSatu) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pokir tahun 2024.

Selain Zainuri, JPU juga menuntut terdakwa lain yang merupakan pihak swasta, Rusandi dengan pidana dua tahun penjara.

Perwakilan JPU I.A.K. Yustika Dewi membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 11 Juni 2026.

IKLAN

Menurut jaksa, Ahmad Zainuri dan Rusandi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sesuai dakwaan subsider, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar pidana denda masing-masing Rp100 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka sebagai pengganti, yaitu 60 hari penjara,” ucap Yustika Dewi.

Tidak hanya itu. penuntut umum turut meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zainuri untuk membayar pengganti sebesar Rp1.008.000.000.

IKLAN

Namun, sebelumnya anggota DPRD Lombok Barat itu telah menitipkan uang pengganti sesuai nominal tuntutan jaksa. Karena itu jaksa meminta hakim menetapkan uang pengganti yang terdakwa serahkan selama masa penuntutan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp557.597.771. Uang pengganti itu harus ia bayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya kami sita. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan penjara satu tahun,” sebutnya.

Rusandi sebelumnya juga telah menitipkan uang pengganti ke Kejari Mataram Rp90 juta. Uang puluhan juta itu, sambungnya, dapat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dua Terdakwa Lainnya

Sebagai informasi, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan pada Senin, 8 Juni 2026.

JPU menuntut dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat itu selanjutnya dengan pidana penjara selama satu tahun. Kemudian pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan kedua terbukti bersalah sebagai dalam dakwaan subsider, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel Terkait