Akses Difabel Minim, Ombudsman NTB Desak Pemda Libatkan Penyandang Disabilitas
Lombok Tengah (NTBSatu) – Akses bagi penyandang disabilitas di ruang publik dan perkantoran pemerintah di NTB masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari fasilitas yang belum ramah difabel hingga minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan dan anggaran daerah.
Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono menilai, persoalan aksesibilitas tidak hanya berkaitan dengan anggaran. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perencanaan pembangunan dan layanan publik sejak awal telah mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Perspektifnya harus bagaimana anggaran daerah memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas, baik di unit layanan maupun ketersediaan fasilitasnya,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, fasilitas publik yang ramah difabel tidak hanya berbentuk infrastruktur. Pemerintah juga perlu menyediakan layanan yang memudahkan penyandang disabilitas mengakses pelayanan.
Dwi mencontohkan, gedung pelayanan publik yang tidak memiliki lift seharusnya menempatkan ruang pelayanan di lantai dasar. Dengan begitu, masyarakat disabilitas tetap dapat mengakses layanan tanpa hambatan.
“Kalau tidak bisa menyediakan lift, rancang bangunnya harus ramah difabel. Tempat layanannya jangan di lantai dua, tetapi di lantai pertama,” ujarnya.
Dorong Sediakan Fasilitas Pendukung
Selain itu, ia mendorong instansi pelayanan publik menyediakan fasilitas pendukung seperti kursi roda, loket prioritas, ruang tunggu khusus, area parkir khusus, hingga petugas yang dapat membantu penyandang disabilitas saat mengakses layanan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memiliki data penyandang disabilitas yang akurat. Data tersebut menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan serta menyusun program dan anggaran yang tepat sasaran.
Dwi menilai masih banyak fasilitas publik yang belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan kelompok difabel. Kondisi itu terlihat di sejumlah ruang publik, pedestrian, hingga lingkungan perkantoran.
Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah daerah melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan, regulasi, dan penganggaran. Pelibatan tersebut penting agar kebutuhan mereka benar-benar terakomodasi dalam kebijakan publik.
“Kelompok difabel perlu dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Dengan begitu, kebutuhan mereka bisa terakomodasi dalam anggaran maupun regulasi yang dibuat pemerintah,” pungkasnya. (*)




