DLHK NTB Tindak Lanjuti Temuan BPK, 14 Tambang Galian C Kena Sanksi Hingga Rp100 Juta
Mataram (NTBSatu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.
Dari 14 perusahaan yang menerima sanksi, sembilan di antaranya wajib membayar denda administratif dengan nilai bervariasi.
“Dari 14 yang kita kenakan sanksi itu, sembilan di antaranya kita kenakan denda administratif yang bervariasi. Ada yang mulai dari Rp20 juta sampai Rp100 sekian juta,” kata Didik kepada NTBSatu, Rabu, 10 Juni 2026.
Didik menjelaskan, DLHK lebih dulu melakukan pengawasan lapangan sebelum BPK menetapkan temuan. Namun, keterbatasan sumber daya membuat proses administrasi hingga penerbitan sanksi berjalan lebih lambat.
“Kita mengawasi banyak tambang, sementara alat dan sumber daya kita terbatas. Akibatnya, prosesnya menjadi agak melambat. Tapi sekarang temuan-temuan itu sudah kami proses sampai terbit sanksi administratifnya,” ujarnya.
DLHK NTB memusatkan pengawasan di Lombok Timur karena banyak aktivitas galian C berinteraksi langsung dengan sungai. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat akibat dugaan pencemaran lingkungan.
“Lombok Timur itu banyak kegiatan galian C yang berinteraksi dengan sungai. Masyarakat menjadi sensitif terhadap isu pencemaran itu, sehingga kita memilih Lombok Timur sebagai fokus pertama,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi mulai memiliki kewenangan menerbitkan persetujuan lingkungan setelah terbit Perpres 55 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah.
Menurutnya, sebelum aturan tersebut berlaku, pelaku usaha harus mengurus perizinan melalui pemerintah pusat. Kondisi itu kerap menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan pertambangan.
“Karena banyaknya keluhan masyarakat di Indonesia, maka terbitlah Perpres 55 itu yang mendelegasikan kewenangan pemerintah pusat kepada provinsi untuk mengeluarkan IUP,” katanya.
Lakukan Pemeriksaan
BPK juga memusatkan pemeriksaan di wilayah tersebut, khususnya di sekitar Sungai Korleko. Pengawas menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan di lokasi itu.
Didik menyebut, beberapa pelaku usaha melakukan penambangan tidak sesuai titik koordinat izin. Sejumlah perusahaan juga melakukan aktivitas penambangan di badan sungai meski izin mereka tidak mengatur hal tersebut.
Selain itu, beberapa perusahaan memanfaatkan air sungai untuk mencuci material tambang, lalu membuang air bekas cucian langsung ke badan sungai.
“Itu yang membuat pencemaran waktu itu. Air sungainya menjadi keruh,” katanya.
DLHK NTB menerapkan sanksi administratif melalui sejumlah tahapan. Pengawas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun berita acara hasil pengawasan. Setelah itu, DLHK memanggil pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi atas temuan pengawas.
Jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan lingkungan, DLHK menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Besaran denda mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri yang mengatur kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Didik juga meminta para pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya pelaporan kegiatan usaha secara berkala melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL).
“Pelaporan setiap semester itu salah satu kewajiban mereka dalam dokumen lingkungan. Kami minta seluruh pelaku usaha melaksanakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov NTB telah membentuk satuan tugas untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
“Satgas itu menjadi jembatan kita untuk penegakan hukumnya nanti,” pungkasnya. (*)




