Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco
Mataram (NTBSatu) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizka Sintiani 14 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 9 Juni 2026. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga menyebabkan suaminya, Esco Faska Rely, meninggal dunia.
JPU membacakan tuntutan pidana di hadapan majelis hakim. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menyatakan terdakwa, Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban, Esco Faska Rely sebagaimana dakwaan kesatu JPU, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Nomor 38 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dua, menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Rizka Sintiani berupa pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU, Muthmainnah Hasanah, S.H.
Alasan Pemberatan Hukuman
Jaksa membeberkan sejumlah fakta persidangan yang memberatkan posisi hukum terdakwa. Tindakan kejam tersebut dinilai meresahkan masyarakat luas karena menyasar anggota keluarga sendiri.
“Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban, Esco Fasca Rely meninggal dunia yang merupakan suaminya sendiri. Kemudian, terdakwa merupakan APH. Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap JPU.
Status Rizka sebagai Aparat Penegak Hukum memicu sorotan negatif publik. Terdakwa juga tidak kooperatif selama proses pemeriksaan di persidangan.
Namun, jaksa tetap memasukkan beberapa poin meringankan dalam berkas tuntutannya. Faktor anak-anak menjadi pertimbangan utama jaksa dalam menentukan masa hukuman.
“Alasan yang meringankan, terdakwa memilik dua orang anak yang masih kecil yang membutuhkan sosok seorang ibu. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.
Rekam jejak terdakwa yang bersih dari hukum turut membantu mengurangi masa tuntutan pidana.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula pada 19 Agustus 2025 di kediaman mereka, kawasan Lombok Barat. Dugaan kuat menunjukkan mereka terlibat cekcok hebat karena masalah keuangan keluarga dan uang remunerasi polisi. Rasa kesal yang memuncak membuat terdakwa melakukan penganiayaan fisik secara membabi buta di dalam kamar.
Dugaan menunjukkan Rizka memukul kepala korban dan menyerangnya dengan sebilah gunting. Terdakwa juga diduga menginjak ulu hati korban hingga mengalami luka dalam yang sangat fatal. Hasil autopsi tim medis kemudian memastikan cedera kepala berat menjadi penyebab utama kematian Esco.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, 11 Juni 2026 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (*)




