Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Tuduh Unit Nasabah Milik Orang Lain, Oknum SPV SMS Finance Sumbawa Terancam Pidana UU ITE
- Empat Titik Rawan Macet di Sumbawa Barat Jelang Lebaran
- Harmoni Parade Ogoh-ogoh di Kota Mataram, Simbol Toleransi dan Kreativitas Generasi Muda
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



