Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar

Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Gedung DPRD NTB Ludes Dibakar Massa, Gubernur Iqbal Pernah Wacanakan Renovasi saat Anggaran Defisit
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
- Puluhan Demonstran Pingsan, Aparat Hujani Massa dengan Gas Air Mata
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.