Politik
Caleg di NTB tak Sabar Masuk ke Sekolah Pascaputusan MK Keluar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru, Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Isinya, mengizinkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.
Anggota DPRD NTB dari Partai Gerindra Ali Jaharudin, menyambut baik keputusan itu.
Berita Terkini:
- Terpilih Aklamasi, Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
- 73 Keluarga di Lombok Timur Dapat Bantuan Rumah dan Modal Usaha
- Lonjakan Sampah SPPG Capai 300 Kilogram per Hari, DLH Kota Mataram Soroti Kepatuhan Pengolahan Masih Minim
- Mutasi Pemprov NTB, 5 Orang Turun Jabatan
Ia beralasan, ke depan akan dengan mudah melakukan pencerahan kepada stakeholder pendidikan.
“Responnya saya ya sangat bagus itu,” ujar Ali Jaharudin yang juga merupakan Bacaleg Partai Gerindra Dapil 6 pada Rabu, 6 September 2023.
Hanya saja, lingkungan pendidikan menurutnya, tidak boleh diizinkan dalam politik praktis, akan tetapi harus menjadi tempat pembelajaran politik yang baik.



