Hukrim

Mengaku Kesepian, Seorang Ayah di Mataram Tega Setubuhi Anak Kandungnya 5 Kali

Mataram (NTB Satu) – Seorang pria berinisial IS, usia 37 tahun, warga Desa Grimax Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri, JRD, usia 15 tahun yang saat ini duduk di bangku SMA.

Kejadian terungkap setelah aksi pelaku dipergoki keluarganya sendiri, kemudian langsung melaporkan aksi keji itu ke Polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

“Di TKP, petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Rabu, 5 Januari 2022.

Atas kejadian itu, Unit PPA langsung menahan dan mengamankan IS atas laporan kakak pelaku.

Dijelaskan Kadek, dalam menjalankan modus aksi bejat itu pelaku mengancam akan membunuh korban. Jika korban berteriak atau mengadukan kepada orang lain perbuatnya.

IKLAN

Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan membelikan sebuah Handphone. 

Lebih mengejutkan, ternyata pengakuan pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali di waktu dan hari yang berbeda.

Hal ini dilakukan dikarenakan pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

Setelah dilacak, pelaku ternyata punya kebiasaan buruk. Kebiasaannya minum alkohol dan pulang menjelang dini hari. Setiap aksi menyetubuhi korban, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras.

Diinformasikan, tindakan pencabulan itu pertama kali terjadi di bulan November 2021 dilakukan di dalam kamar korban.

Kejadian kedua, ketiga dan keempat pelaku tidak mengingat persisnya. IS hanya mengingat kejadian kelima dilakukan hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button