Gubernur Iqbal Setujui Usulan Penghentian Sementara Tiga Terdakwa Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi penghentian sementara tiga anggota DPRD NTB yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi “dana siluman” DPRD NTB.
“Pak gubernur sudah menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi tersebut,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi NTB, Jamaluddin Malady, Senin, 8 Juni 2026.
Jamaluddin mengatakan, Pemprov NTB telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekitar April atau Mei 2026 lalu. Saat ini, hanya menunggu persetujuan dari Kemendagri.
“Sudah kita sampaikan ke Kemendagri bulan April atau Mei. Follow up sudah ada, tinggal tunggu turunan saja dari Kemendagri seperti apa,” ujarnya.
Meski prosesnya cukup lama, Jamaluddin mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan tersebut. Namun, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemendagri agar prosesnya bisa segera selesai.
“Kenapa lama sekali kita tidak tahu. Tapi kami tetap berkomunikasi juga supaya cepat karena sudah kita sampaikan,” katanya.
Menurut Jamaluddin, proses surat-menyurat di kementerian memang membutuhkan waktu. Sebab, Kemendagri juga menangani berbagai urusan administrasi dari pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia.
“Bukan NTB saja yang Kemendagri urus, ada provinsi-provinsi lain, kabupaten dan kota juga. Jadi mohon bersabar menunggu,” ucapnya.
Terkait status tiga anggota DPRD tersebut, Jamaluddin menjelaskan mereka masih berstatus terdakwa. Selama proses hukum berlangsung, mereka juga tidak masuk kantor. Sebelumnya aparat menahan mereka untuk kepentingan pemeriksaan dan saat ini mereka menjalani tahanan rumah.
“Yang bersangkutan berstatus terdakwa dan tidak masuk kantor selama ini. Waktu ditahan, pemeriksaan, sekarang kan sudah tahanan rumah, bukan bebas,” jelasnya.
Ia mengaku, belum mengetahui aturan terkait kemungkinan ketiga anggota DPRD tersebut mengikuti aktivitas kedewanan, termasuk sidang DPRD. Menurutnya, tata tertib DPRD kemungkinan mengatur hal tersebut.
Masih Terima Gaji
Sementara itu, Jamaluddin memperkirakan ketiga anggota DPRD tersebut masih menerima gaji selama Kemendagri belum menerbitkan surat penghentian sementara.
“Nah ini makanya kita tunggu surat turun. Begitu turun kan gaji itu akan dihentikan. Sembari menunggu surat turun itu, menurut saya masih menerima,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan, usulan penghentian sementara tersebut bertujuan menyesuaikan status administrasi dan pendapatan anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum. Namun, keputusan tersebut tidak bersifat permanen karena perkara yang menjerat mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau dinyatakan tidak bersalah kan bisa dikembalikan lagi, dipulihkan kembali. Ini masih dalam proses karena nanti pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Pemprov NTB berharap Kemendagri segera menerbitkan persetujuan atas usulan yang telah ditandatangani Gubernur NTB tersebut.
“Sudah kita follow up, sudah sampai Kemendagri. Mudah-mudahan bisa keluar bulan ini. Tinggal menunggu persetujuan Kemendagri,” katanya. (*)




