Gubernur NTB akan Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Wali Kota Bima dan Bupati Lombok Timur
Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) huruf a,b, dan c secara berturut-turut, Mendagri , Gubernur, dan DPRD berwenang mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
- Dimutasi oleh Gubernur NTB, Doktor Najam: Saya Siap Bekerja di Tempat Baru
- Perkuat Kemitraan Global, NTB Kenalkan Potensi Pariwisata hingga Energi Terbarukan ke Kanada
- UIN Mataram Masuk 100 Top Perguruan Tinggi Nasional Versi Webometrics 2026
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
Mengacu pada aturan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkieflimansyah, memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama yang akan menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota, dalam hal ini Bupati Lombok Timur (Lotim) dan Wali Kota Bima.
Diketahui, masa jabatan Bupati Lotim, Sukiman Azmy dan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi akan berakhir pada 26 September 2023 mendatang. Untuk itu, sudah saatnya nama-nama yang menjadi calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut disiapkan.



