Mataram (NTB Satu) – Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan jalur pendaftaran bagi calon siswa, sesuai dengan ketentuan wilayah zonasi domisilinya. Ketentuan wilayah zonasi domisili itu ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sistem zonasi PPDB di Indonesia tersebut, diperkenalkan ke publik tahun 2016. Sedangkan pemberlakuannya, secara efektif baru diberlakukan pada tahun 2017.
Kebijakan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada waktu itu, untuk mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus diskriminasi layanan pendidikan yang selama ini terjadi.
Berdasarkan buku Zonasi Pendidikan ‘Membangun Inspirasi tanpa Diskriminasi’, yang diterbitkan Kemendikbud, juga menjelaskan alasan lain penerapan sistem Zonasi PPDB tersebut. Misalnya adanya ketidakadilan dalam pendidikan, menjadi terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan serta sebagai percepatan pemerataan mutu.
Baca Juga :
- Mengenal Sistem PPDB Zonasi yang Bermasalah di Mataram : Niat Hapus Diskriminasi, Dicetuskan Tokoh Muhammadiyah
- Anak Yatim Pendaftar Jalur Zonasi itu Akhirnya Diterima SMAN 5 Mataram
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Sikap DPRD NTB Lunak Soal Kisruh Zonasi PPDB
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA