Pertama, ketidakadilan pendidikan menjadi salah satu alasan utama mengapa sistem zonasi diberlakukan. Sebab, akses terhadap layanan pendidikan belum merata sehingga masyarakat belum dapat mengakses pendidikan dengan mudah. Selain itu, ketimpangan layanan pendidikan terjadi di sekolah yang berlabel ‘favorit’, membuat peningkatan diskriminasi layanan pendidikan di sekolah.
Kedua, layanan pendidikan yang belum merata juga, menjadi salah satu permasalahan di dunia pendidikan Indonesia.
Terlebih lagi, dengan kondisi geografis yang berbeda dan infrastruktur pendukung yang belum merata, menyebabkan ketimpangan semakin ketara. Sehingga, Kemendikbud mengharapkan, berlakunya sistem zonasi sebagai terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan.
Ketiga, berlakunya sistem Zonasi dalam PPDB bertujuan agar terjadinya percepatan pemerataan mutu pendidikan. Kemendikbud menjelaskan, sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri harus menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.
Baca Juga :
- Anak Yatim Pendaftar Jalur Zonasi itu Akhirnya Diterima SMAN 5 Mataram
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Sikap DPRD NTB Lunak Soal Kisruh Zonasi PPDB
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA