Pendidikan

Menengok Lagi Alasan Penerapan Sistem Zonasi PPDB dan Potret Karut Marut Pelaksanaanya

Pertama, ketidakadilan pendidikan menjadi salah satu alasan utama mengapa sistem zonasi diberlakukan. Sebab, akses terhadap layanan pendidikan belum merata sehingga masyarakat belum dapat mengakses pendidikan dengan mudah. Selain itu, ketimpangan layanan pendidikan terjadi di sekolah yang berlabel ‘favorit’, membuat peningkatan diskriminasi layanan pendidikan di sekolah.

Kedua, layanan pendidikan yang belum merata juga, menjadi salah satu permasalahan di dunia pendidikan Indonesia.

Terlebih lagi, dengan kondisi geografis yang berbeda dan infrastruktur pendukung yang belum merata, menyebabkan ketimpangan semakin ketara. Sehingga, Kemendikbud mengharapkan, berlakunya sistem zonasi sebagai terobosan menuju layanan pendidikan berkeadilan.

Ketiga, berlakunya sistem Zonasi dalam PPDB bertujuan agar terjadinya percepatan pemerataan mutu pendidikan. Kemendikbud menjelaskan, sebagai institusi pemerintah yang dibiayai oleh negara, sekolah negeri harus menyediakan layanan pendidikan terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga :

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button